Beda Polisi dan Pihak Keluarga soal Pemilik Toko Jadi Tersangka Usai Tangkap Pencuri
Polisi dan keluarga pemilik toko di Deli Serdang, Sumatera Utara beda suara setelah PP, pihak yang menjadi korban pencurian, ditetapkan sebagai tersangka usai meringkus pelaku di sebuah hotel.
Polrestabes Medan menyebut, PP sudah diminta untuk menunggu polisi yang akan menangkap pencuri.
Namun, PP tetap meringkus pelaku bahkan disebut melakukan pengainiayaan sebelum penucuri dibawa ke kantor polisi.
Hal berbeda diungkap oleh keluarga pemilik toko yang menilai PP diminta polisi untuk menangkap dan membawa pelaku ke kantor kepolisian.
Pemilik Toko Disebut Bertindak Tanpa Menunggu Polisi
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, peristiwa pemilik toko menangkap pencuri lalu menjadi tersangka bermula saat tempat usaha milik korban menjadi target pencurian pada 22 September 2025.
Pelaku adalah G dan R, karyawan yang baru bekerja di toko milik PP selama dua pekan.
PP segera melapor ke Polsek Pancur Batu setelah tokonya dibobol pencuri. Setelah itu, korban mencari keberadaan G dan R.
Pada saat itu, lokasi kedua pelaku diketahui berada di sebuah hotel. Berdasarkan informasi ini, PP melapor ke penyidik sambil meminta pendampingan untuk menangkap pencuri.
Namun, PP bersama beberapa teman-temannya langsung mendatangi kamar hotel yang menjadi tempat persembunyian G dan R.
Bayu menjelaskan, korban langsung melakukan penganiayaan terhadap dua pelaku begitu kamar hotel dibuka.
Menurutnya, lokasi penganiayaan berada di kamar terpsah. PP lalu membawa pencuri ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.
Peristiwa berlanjut pada 26 September 2025 saat ibu dari salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya dan menemukan beberapa memar di tubuhnya.
Awalnya, keluarga menduga cedera tersebut diakibatkan oleh tindakan aparat kepolisian.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa luka-luka itu diduga muncul saat penggerebekan yang dilakukan oleh pemilik toko bersama rekan-rekannya.
Berdasarkan hal ini, keluarga pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Keluarga Pemilik Toko Bantah Polisi
Terpisah, istri LS, Tionia Sihotang, menyampaikan versi kejadian yang berbanding terbalik dengan penjelasan aparat.
LS merupakan salah satu rekan PP yang ikut meringkus G dan R di sebuah hotel.
Tionia mempertanyakan keputusan polisi yang menetapkan korban pencurian sebagai tersangka.
"Kami sebagai korban jangan dijadikan tersangka. Berikan kami keadilan,” kata Tionia, dikutip dari Kompas.id, Rabu (4/2/2026).
Tionia menjelaskan, sebelum peristiwa penangkapan terjadi, LS telah lebih dulu menghubungi polisi untuk melaporkan keberadaan dua orang yang diduga mencuri barang dari tokonya.
Informasi tersebut mencakup lokasi pelaku yang disebut sedang menginap di sebuah hotel.
Namun, alih-alih segera melakukan penindakan, polisi yang menerima telepon justru meminta LS dan pihak keluarga mengamankan kedua pelaku terlebih dahulu, lalu membawanya ke kantor polisi.
Saat upaya penangkapan dilakukan di kamar hotel, Tionia menyebut kedua terduga pencuri melakukan perlawanan dengan senjata tajam.
Dalam kondisi tersebut, LS dan rekannya berupaya mempertahankan diri hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada polisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang