Usai Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Sempat Terima Kasih ke Nanik S Deyang, Singgung Soal Hadiah
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengunggah sebuah surat yang ditujukan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat tersebut diketahui dari unggahan di akun Instagram pribadi miliknya, @sonysonjayabd, pada Rabu 3 Juni 2026. Dalam foto yang dibagikan, Sony Sonjaya menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik atas jabatan barunya memimpin BGN.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan apresiasi atas sebuah hadiah yang diberikan kepadanya. Namun, dalam unggahan tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai bentuk hadiah yang dimaksud.
"Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasi atas hadiah indah yang diberikan kepada saya," tulis Sony dalam unggahan tersebut, dikutip Kamis 4 Juni 2026.
Sony Sonjaya juga menyampaikan doa dan harapan agar Nanik dapat menjalankan amanah barunya dengan baik. Ia mengaku turut berbahagia melihat rekannya memperoleh tanggung jawab yang lebih besar dalam pemerintahan.
"Sebuah kebahagian melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa," ujar Sony.
"Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas. Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," sambung dia.
Nanik S. Deyang diketahui menggantikan Dadan Hindayana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN. Dadan sendiri turut terseret dalam perkara dugaan korupsi MBG bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 2 Juni 2026, Dadan lebih dahulu diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Korupsi di Lingkup BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkara dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan petinggi BGN bermula dari diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 29 Mei 2026.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa setelah surat perintah terbit, penyidik mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai saksi.
Proses penyidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor BGN dan rumah Dadan Hindayana. Kegiatan itu dilakukan sejak Selasa malam hingga Rabu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief dalam konferensi pers.
Setelah mengumpulkan alat bukti, Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Syarief, salah satu temuan penyidik berkaitan dengan aliran dana yang mengarah ke yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Padahal, pelaksanaan Program MBG seharusnya dijalankan oleh yayasan yang berada di masing-masing sekolah.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," jelas Syarief.
Penyidik menduga Sony, Dadan, dan Lodewyk turut mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga sejumlah dapur MBG dikelola oleh yayasan yang memiliki hubungan dengan mereka, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas dia.
Dari hubungan tersebut, sejumlah yayasan mitra SPPG disebut memperoleh dana dalam jumlah sangat besar setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.
Selain terkait penunjukan yayasan, ketiga tersangka juga diduga ikut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Menurut penyidik, intervensi dilakukan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Syarief menyebut penyusunan kebutuhan pengadaan dilakukan tidak berdasarkan kondisi riil di lapangan. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah proyek yang dijalankan.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Untuk pengadaan motor listrik, jumlah yang direncanakan mencapai 21.801 unit dengan nilai proyek sekitar Rp1 triliun. Penyidik menduga terdapat praktik mark up dalam pelaksanaannya.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
Selain itu, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut penyidik, sejumlah proyek tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," pungkasnya.