Hore! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2026: Ini Jadwal, Besaran, dan Daftar Penerimanya
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Khusus bagi pensiunan, PT Taspen (Persero) memastikan proses pembayaran akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan memastikan hak para pensiunan diterima tepat waktu.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Belas Ketiga Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, Senin 1 Juni 2026.
Besaran Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan
Besaran gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah memasukkan sejumlah unsur pendapatan lain dalam perhitungan gaji ke-13.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan yang berkaitan dengan kinerja
Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada Mei 2026 sesuai golongan masing-masing. Karena itu, nominal yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda, tergantung pangkat, golongan, jabatan, maupun kelas jabatan yang dimiliki.
Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut besaran gaji ke-13 pensiunan:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100
Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026
Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 kepada PNS yang masih aktif bekerja. Sejumlah kelompok lain juga masuk dalam daftar penerima manfaat.
Adapun penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Dengan cakupan tersebut, kebijakan gaji ke-13 menjangkau aparatur negara yang masih aktif bertugas maupun mereka yang telah memasuki masa pensiun.
ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13
Meski diberikan secara luas, tidak semua aparatur negara memperoleh tambahan penghasilan tersebut.
Ketentuan mengenai pihak yang tidak berhak menerima gaji ke-13 diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13 antara lain:
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau istilah lain yang setara.
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taspen juga menegaskan bahwa penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan khusus maupun autentikasi ulang untuk memperoleh gaji ke-13. Dana akan dikirim secara otomatis mengikuti mekanisme pembayaran yang berlaku.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat pada pertengahan tahun, termasuk biaya pendidikan, kebutuhan rumah tangga, maupun sebagai tambahan dana simpanan.