Daftar Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Sesuai Golongan dan Jenjang, Tertinggi Rp 6,3 Juta

Bea Cukai, tunjangan pegawai Bea Cukai, gaji pegawai Bea Cukai, Daftar Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Sesuai Golongan dan Jenjang, Tertinggi Rp 6,3 Juta, Gaji pokok PNS Golongan I, Gaji pokok PNS Golongan II, Gaji pokok PNS Golongan III, Gaji pokok PNS Golongan IV, Jenjang jabatan fungsional keahlian, Jenjang jabatan fungsional keterampilan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pada Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan 17 orang di wilayah Lampung dan Jakarta. Lembaga anti-rasuah kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal.

Ia bersama Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai berinisial SIS dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai berinisial ORL diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi.

Di tengah sorotan terhadap kasus tersebut, publik mempertanyakan besaran gaji dan tunjangan yang diterima pegawai Bea Cukai sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Lalu, berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai?

Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang memiliki tugas mengawasi lalu lintas barang keluar dan masuk wilayah Indonesia, termasuk melalui pelabuhan dan bandara.

Selain pengawasan, Bea Cukai juga berwenang menetapkan serta memungut bea atas barang ekspor dan impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Antara, Jumat (11/10/2024), sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan, sebagian besar pegawai Bea Cukai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan demikian, gaji pegawai Bea Cukai mengacu pada gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok PNS, termasuk pegawai Bea Cukai, ditentukan berdasarkan golongan, yang dipengaruhi oleh pangkat, jenjang pendidikan, dan masa kerja.

Berikut rincian gaji pokok pegawai Bea Cukai sesuai golongan PNS yang berlaku:

Gaji pokok PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400.

Gaji pokok PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600.

Gaji pokok PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700.

Gaji pokok PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200.

Bea Cukai, tunjangan pegawai Bea Cukai, gaji pegawai Bea Cukai, Daftar Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Sesuai Golongan dan Jenjang, Tertinggi Rp 6,3 Juta, Gaji pokok PNS Golongan I, Gaji pokok PNS Golongan II, Gaji pokok PNS Golongan III, Gaji pokok PNS Golongan IV, Jenjang jabatan fungsional keahlian, Jenjang jabatan fungsional keterampilan

Besaran gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai mengikuti ketentuan PNS serta regulasi Kementerian Keuangan yang berlaku.

Daftar Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Bea Cukai yang berstatus PNS juga memperoleh tambahan penghasilan melalui sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan kinerja (tukin) diberikan berdasarkan hasil evaluasi jabatan serta capaian kinerja masing-masing pegawai. 

Besarannya tidak seragam karena menyesuaikan kebijakan di tiap kementerian atau lembaga.

Untuk pegawai Bea Cukai, ketentuan tukin mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. 

Terdapat 27 kelas jabatan di lingkungan Kemenkeu dengan nominal tukin mulai dari Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

Selain itu, pegawai Bea Cukai PNS juga berhak menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai bidang tugas yang diemban.

Pemberian tunjangan jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional, baik pada jenjang keahlian maupun keterampilan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut rincian tunjangan pegawai Bea Cukai:

Jenjang jabatan fungsional keahlian

  • Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama Rp 2.025.000
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya Rp 1.380.000
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda Rp 1.100.000
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Rp 540.000.

Jenjang jabatan fungsional keterampilan

  • Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia Rp 960.000
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 540.000
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/Terampil Rp 360.000
  • Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula Rp 300.000.

Itulah daftar gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai yang berlaku bagi aparatur sipil negara, mulai dari gaji pokok berdasarkan golongan hingga berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan dan kinerja.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang