Daftar Lengkap Gaji PNS 2026: Golongan I–IV, Tertinggi Rp 6,37 Juta

gaji PNS, daftar gaji PNS, Daftar Lengkap Gaji PNS 2026: Golongan I–IV, Tertinggi Rp 6,37 Juta, Daftar gaji pokok PNS golongan I:, Daftar gaji pokok PNS golongan II:, Daftar gaji pokok PNS golongan III:, Daftar gaji pokok PNS golongan IV:

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum bisa memastikan apakah gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik pada tahun 2026.

Ia menyampaikan, sebelum keputusan tersebut diambil, pihaknya akan melihat kinerja keuangan pada kuartal I 2026.

Pemerintah saat ini sedang mengusahakan sinkronisasi kebijakan guna melihat perkembangan realisasi fiskal, salah satunya penyaluran belanja pemerintah.

Setelah itu, Purbaya akan mengatur strategi belanja berdasarkan kinerja kuartal I 2026.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Rabu (31/12/2025).

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.

Lalu, berapa gaji PNS yang masih berlaku hingga saat ini?

Daftar Lengkap Gaji PNS 2026 Golongan I hingga IV

Gaji PNS yang berlaku hingga awal 2026 masih sama dengan besaran yang ditetapkan pemerintah pada 2024.

Pada saat itu, pemerintah menaikkan gaji PNS lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menetapkan skema gaji pokok baru bagi PNS sesuai golongan.

Pemerintah menaikkan gaji PNS demi meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Total kenaikan gaji PNS pada 2024 mencapai delapan persen, baik golongan Ia hingga IVe.

Dilansir dari Antara, Senin (2/9/2024), berikut daftar lengkap gaji PNS yang masih berlaku hingga saat ini:

Daftar gaji pokok PNS golongan I:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Daftar gaji pokok PNS golongan II:

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Daftar gaji pokok PNS golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp  4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Daftar gaji pokok PNS golongan IV:

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Dengan informasi daftar gaji PNS terbaru hingga 2026, calon aparatur sipil negara dan masyarakat umum bisa memahami besaran gaji pokok sesuai golongan, sekaligus mempersiapkan perencanaan keuangan pribadi. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang