Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk periode triwulan III (Juli–September 2025) tidak mengalami perubahan. Kepastian tersebut diumumkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 29 Juni 2025.
Keputusan untuk menjaga tarif tetap bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas tanpa khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang berpotensi memengaruhi daya beli maupun biaya produksi.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).
Acuan Penetapan Tarif Listrik
Kementerian ESDM menegaskan bahwa penetapan tarif listrik PLN 2025 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Khusus untuk pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yakni:
- kurs rupiah,
- Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP),
- inflasi, dan
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara itu, pelanggan subsidi listrik tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah, termasuk untuk rumah tangga miskin, usaha kecil, hingga sektor sosial.
Rincian Tarif Listrik 8–14 September 2025
Berikut rincian lengkap tarif listrik periode 8–14 September 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR daya 900 VA–RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif Listrik Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Tarif Listrik Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
4. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
5. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
6. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Dengan kepastian tarif listrik tetap di triwulan III 2025, pemerintah berharap tidak ada gejolak pada sektor industri maupun rumah tangga. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 serta memperkuat daya saing nasional.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.