BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat Tahun Ini, Berikut Rinciannya

BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat Tahun Ini, Berikut Rinciannya

Pemerintah mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) pada Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026.

Pada tahun ini, nilai bonus meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Sementara Total anggaran yang disiapkan aplikator mencapai Rp 220 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Selasar Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana Lantai 3, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Lantas, bagaimana ketentuan BHR untuk ojol pada Lebaran 2026?

Total bonus naik dua kali lipat

Airlangga mengatakan pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan para aplikator sebelum mengumumkan kebijakan ini.

"Ini bonus hari raya ini telah dilakukan dengan komunikasi intensif dengan para aplikator dan alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator," ujar Airlangga, dilansir dari tayangan Kompas TV, Selasa. 

Ia menjelaskan jumlah penerima dan total anggaran yang disiapkan tahun ini meningkat signifikan.

"Jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2025 bisa mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar dan ini dua kali dari tahun lalu," kata Airlangga.

Menurut dia, tahun lalu total bonus dari aplikator sekitar Rp 105 miliar hingga Rp 110 miliar.

Jumlah yang diterima mitra

Airlangga menyebut masing-masing pengemudi akan menerima bonus sekitar Rp400.000.

"Tahun ini Rp 100 sampai 110 miliar meningkat dua kali dan penerimanya juga menerima masing-masing Rp 400.000," ujarnya.

Ia juga menjelaskan beberapa aplikator lain ikut menyalurkan bonus kepada mitra mereka.

"Maxim juga memberikan kepada 51.000 mitra sebagai penerima. Tahun lalu 1.000 mitra. Jadi maksimum meningkatnya juga besar," kata Airlangga.

Sementara itu, Indrive juga menyalurkan bonus kepada ratusan mitra pengemudi.

Disalurkan paling lambat H-7 Lebaran

Pemerintah mendorong agar bonus disalurkan lebih awal agar bisa dimanfaatkan menjelang Lebaran.

"Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri," ujar Airlangga.

Ia juga menyinggung pentingnya perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk kepesertaan dalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah berharap bonus tersebut membantu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus mendorong perputaran ekonomi selama periode Lebaran 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang