Tarif Lisrik per kWh 22-28 Desember 2025 untuk Pelanggan PLN Subsidi dan Non-subsidi

tarif listrik, Tarif listrik PLN, Tarif Lisrik per kWh 22-28 Desember 2025 untuk Pelanggan PLN Subsidi dan Non-subsidi, Tarif listrik PLN untuk keperluan pelayanan sosial:, Tarif listrik subsidi PLN untuk keperluan rumah tangga:, Tarif listrik PLN untuk keperluan rumah tangga:, Tarif listrik PLN untuk keperluan bisnis:, Tarif listrik PLN untuk keperluan industri:, Tarif listrik PLN untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan.

Selain itu, tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.

Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).

Tarif Listrik 22-28 Desember 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi

Penetapan tarif listrik triwulan IV 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik," jelas Tri.

"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," sambungnya.

Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif listrik 22-28 Desember 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi bisa melihat daftar selengkapnya berikut ini:

Tarif listrik PLN untuk keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi PLN untuk keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif listrik PLN untuk keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik PLN untuk keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik PLN untuk keperluan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik PLN untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang