Batal Diskon, Berapa Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi Bulan Juni 2025?

tarif listrik, Tarif listrik, Tarif Listrik, tarif listrik per kWh, tarif listrik non subsidi, tarif listrik juni 2025, tarif listrik subsidi per kwh, tarif listrik subsidi 2025 per kwh, tarif dasar listrik subsidi 2025, tarif listrik non subsidi 2025, tarif listrik non subsidi per kwh, tarif dasar listrik non subsidi, berapa tarif listrik non subsidi, Batal Diskon, Berapa Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi Bulan Juni 2025?

Pemerintah memastikan tidak akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA pada periode Juni–Juli 2025.

Dengan demikian, tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi yang berlaku mulai Juni 2025 tetap mengikuti ketetapan tarif triwulan II, yakni April, Mei, dan Juni 2025.

Tarif listrik triwulan II 2025 sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis, 27 Maret 2025.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Artinya, tidak ada perubahan tarif listrik yang diberlakukan sejak Senin, 9 Juni 2025.

Dasar Penetapan Tarif Listrik per Juni 2025

Penetapan tarif listrik tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Sementara itu, pelanggan subsidi meliputi golongan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap mendapat keringanan tarif dari pemerintah.

Komitmen PLN dalam Menjaga Keandalan Pelayanan

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah yang mempertahankan tarif listrik tetap.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tambahnya.

Rincian Tarif Listrik Bulan Juni 2025

Berikut ini tarif listrik untuk golongan subsidi dan non-subsidi yang berlaku di bulan Juni 2025, sesuai ketetapan tarif triwulan II.

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • Tarif listrik keperluan industri:
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul