Basarnas Usulkan Dana Kedaruratan Nasional ke DPR: Cair dalam 1x24 Jam Saat Bencana

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengusulkan pembentukan dana kedaruratan pencarian dan pertolongan (SAR) nasional yang dapat segera digunakan maksimal dalam waktu 1x24 jam setelah terjadi bencana atau kecelakaan besar.
Kepala Basarnas Mohammad Syafii dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (11/11/2025), menjelaskan bahwa mekanisme ini diperlukan agar lembaganya bisa bergerak cepat tanpa terhambat proses administrasi yang panjang.
Ia menyebut dana kedaruratan tersebut diharapkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme pooling fund nasional atau bantuan sah lainnya seperti pinjaman luar negeri.
“Dana kedaruratan ini sangat penting agar kami bisa segera bergerak tanpa menunggu mekanisme reguler APBN,” ujar Syafii dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut nantinya akan mendukung operasi lintas wilayah maupun internasional, termasuk untuk evakuasi warga negara Indonesia di luar negeri.
Apa Alasan Basarnas Membutuhkan Pendanaan Cepat?
Menurut Syafii, meningkatnya frekuensi bencana alam dan kecelakaan transportasi di berbagai wilayah Indonesia menjadi alasan utama dibutuhkannya sistem pendanaan cepat.
Kesiapsiagaan dan kecepatan respon menjadi kunci penyelamatan nyawa manusia di setiap insiden.
Namun, kebijakan pemblokiran anggaran yang dilakukan untuk efisiensi menjadi tantangan tersendiri bagi Basarnas.
Lembaga tersebut saat ini memiliki 45 kantor SAR, 77 pos SAR, dan 70 unit siaga yang tersebar di seluruh Indonesia. Kondisi ini membuat kebutuhan akan sumber dana fleksibel menjadi sangat mendesak.
Basarnas sebelumnya mendapat alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp1,49 triliun, namun sempat mengalami pemblokiran sebesar Rp409,14 miliar.
Setelah melalui dua kali relaksasi, sebagian dana kembali bisa digunakan, tetapi masih belum cukup untuk menjamin kecepatan operasi.
“Dengan dana kedaruratan, kami bisa segera mengerahkan personel dan peralatan di lapangan tanpa menunggu birokrasi panjang,” kata Syafii.
Bagaimana Progres Usulan Ini ke Pemerintah dan DPR?
Usulan dana kedaruratan ini bukan kali pertama disampaikan oleh Basarnas. Sebelumnya, Sekretaris Utama Basarnas Abdul Haris juga telah menyampaikan konsep serupa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI pada Rabu (27/8/2025).
Abdul menjelaskan bahwa lembaganya telah mengirimkan dua surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menindaklanjuti pembentukan dana kedaulatan penyelamatan dan pertolongan (SAR).
Konsep ini, katanya, merujuk pada Peraturan Presiden Tahun 2021 tentang pooling fund penanggulangan bencana.
"Basarnas membutuhkan dana yang bisa digunakan segera dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," ujar Abdul.
Ia mencontohkan, dalam kasus bencana gempa di Turki dan Myanmar, tim SAR Indonesia baru bisa tiba di lokasi pada hari kelima karena keterlambatan pencairan dana.
Menurutnya, hal semacam itu tidak boleh terulang kembali jika Indonesia ingin memiliki sistem tanggap bencana yang efektif dan berdaya saing internasional.
“Basarnas bukan sekadar lembaga administrasi, tetapi lembaga operasional di garis depan penyelamatan jiwa. Maka pendanaan cepat menjadi sangat krusial,” tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.