Kemendagri Pastikan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Arlan Tidak Sesuai Mekanisme

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Wali Kota Prabumulih Arlan terkait kasus pencopotan dan mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Sanksi tersebut diberikan karena mutasi jabatan kepala sekolah tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Arlan diduga mencopot Roni karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah. Dugaan ini kemudian menjadi sorotan publik hingga Kemendagri turun tangan melakukan pemeriksaan.
Sanksi Teguran Tertulis untuk Arlan
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Mahendra Jaya menyampaikan bahwa Arlan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Jadi ini peristiwa pertama. Kami, sebagai APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus merekomendasikan sanksi teguran tertulis,” ujar Mahendra dalam konferensi pers.
Mahendra menegaskan, sanksi teguran tertulis bukanlah sanksi ringan. Menurutnya, catatan teguran akan masuk ke rekam jejak kepala daerah.
“Sudah jadi catatan. Itu sanksi berat, jangan pikir hanya teguran biasa. Teguran tertulis itu berat karena ada catatan di dalam kariernya,” katanya.
Ia menambahkan, sanksi bisa ditingkatkan jika Wali Kota Prabumulih mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
“Bertahap, sanksi itu bertingkat. Mulai dari teguran tertulis pertama, kalau mengulang lagi bisa sampai teguran tertulis kedua, lalu ada tahapan sanksi administratif lain,” jelas Mahendra.
Pemeriksaan Intensif Kemendagri
Kasus pencopotan Roni Ardiansyah ini viral setelah beredar kabar bahwa ia diberhentikan karena menegur anak Arlan yang membawa mobil ke sekolah.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menugaskan Itjen Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri berperan sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Nasional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Menteri Dalam Negeri langsung menugaskan kepada kami, Itjen Kemendagri, selaku aparat pengawas intern pemerintah atau APIP untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Mahendra.
Pemeriksaan dilakukan secara berlapis. Pada malam hari setelah isu mencuat, Itjen Kemendagri menghubungi inspektorat provinsi dan inspektorat Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Mahendra juga berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah Roni Ardiansyah, lalu keesokan harinya memanggil Wali Kota Arlan untuk klarifikasi.
Selain Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.
Mutasi Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Wali Kota Prabumulih Arlan (ketiga dari kanan) mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah karena menegur anak Arlan membawa mobil ke sekolah.
Dari hasil pemeriksaan, Kemendagri menilai mutasi Roni tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” tegas Mahendra.
Selain melanggar substansi aturan, proses mutasi juga tidak dilakukan melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).
Adapun Pasal 28 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menyebutkan kepala sekolah hanya dapat diberhentikan jika:
- memasuki masa pensiun,
- periode penugasannya berakhir,
- melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat,
- diangkat dalam jabatan lain,
- memperoleh hasil penilaian kinerja yang tidak baik,
- menjalani tugas belajar enam bulan atau lebih,
- menjadi anggota partai politik, atau
- menduduki jabatan negara.
Respons Wali Kota Arlan
Di sisi lain, Wali Kota Prabumulih Arlan sempat membantah dirinya melakukan mutasi. Melalui video di akun Instagram resminya, Rabu (17/9/2025), ia menyebut kabar pencopotan itu tidak benar.
“Itu berita hoaks. Saya belum memindahkan, hanya menegur Pak Roni karena ada kasus di sekolah yang membuat anak-anak tidak betah,” ujar Arlan.
Arlan juga membantah isu bahwa anaknya membawa mobil sendiri ke sekolah.
“Anak saya diantar, tidak membawa mobil sendiri. Kalau hal ini dianggap kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih meminta maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” katanya.
Namun, hasil pemeriksaan Kemendagri memastikan bahwa mutasi Roni tetap dilakukan oleh Arlan dan prosesnya tidak sesuai mekanisme.
Sementara itu Mahendra menegaskan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala daerah untuk selalu menaati aturan dalam menjalankan kewenangan.
“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Copot Kepala Sekolah Tidak Sesuai Mekanisme, Wali Kota Prabumulih Diberi Sanksi Tertulis
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.