Perpres 79 Tahun 2025: Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen, dan TNI-Polri
Pemerintah Indonesia mengonfirmasi adanya kenaikan gaji untuk sejumlah profesi, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, serta prajurit TNI dan Polri, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres ini mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang mencakup kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara.
Kenaikan Gaji untuk ASN, Guru, Dosen, TNI-Polri, dan Pejabat Negara
Dalam Perpres yang diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025), disebutkan bahwa salah satu fokus utama dari pemutakhiran RKP 2025 adalah kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri. Tidak hanya itu, pejabat negara juga akan mendapatkan penyesuaian gaji sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Delapan Program Quick Wins dalam Pemutakhiran RKP 2025
Perpres ini juga mencantumkan delapan program quick wins atau hasil terbaik yang dapat dicapai dengan cepat dalam perbaikan RKP 2025. Berikut adalah rincian program tersebut:
- Bantuan makan dan susu gratis, memberikan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten.
- Peningkatan produktivitas lahan pertanian, meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan mendirikan lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
- Pembangunan sekolah unggul, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan melakukan renovasi pada sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan.
- Kartu kesejahteraan sosial, melanjutkan dan menambah jumlah kartu kesejahteraan sosial untuk mengurangi kemiskinan absolut di Indonesia.
- Kenaikan gaji ASN dan pejabat negara, kenaikan gaji untuk ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
- Pembangunan infrastruktur dan bantuan langsung tunai (BLT), meningkatkan pembangunan infrastruktur di desa dan kelurahan, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk generasi milenial dan gen Z.
- Penerimaan negara dan rasio PDB, mendirikan badan penerimaan negara baru dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga mencapai 23 persen.
Pemutakhiran RKP 2025 Berdasarkan APBN 2025
Dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Pemutakhiran ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025.
RKP yang telah diperbaharui ini memuat narasi serta matriks pembangunan yang mencakup sasaran nasional, prioritas pembangunan, program, kegiatan, serta proyek-proyek prioritas yang harus dilaksanakan, dengan penjabaran alokasi pendanaan dan instansi yang bertanggung jawab.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Kabar Baik, Gaji Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Pasti Naik Usai Perpres 79 Tahun 2025 Terbit.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.