Duduk Perkara Siswa SMK di Purworejo Terancam Dikeluarkan karena Tak Mampu Bayar Uang Sekolah

Jawa Tengah, Purworejo, SMK Pembaharuan Purworejo, siswa dilarang ujian, smk di purwokerto, Duduk Perkara Siswa SMK di Purworejo Terancam Dikeluarkan karena Tak Mampu Bayar Uang Sekolah

— Sejumlah siswa di SMK Pembaharuan Purworejo, Jawa Tengah, terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan karena belum melunasi biaya sekolah.

Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah melarang siswa mengikuti ujian tengah semester dan menyebut mereka akan dianggap mengundurkan diri jika belum membayar penuh.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala SMK PN Sugiri.

Surat itu menyebutkan bahwa seluruh siswa wajib melunasi biaya pendidikan paling lambat Sabtu (18/10/2025). Hanya mereka yang sudah melunasi yang diizinkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) pada Senin (20/10/2025).

Dalam poin lain, surat tersebut juga menegaskan bahwa siswa yang belum melunasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Tak Bisa Ikut Ujian, Siswa Diperintahkan Duduk di Perpustakaan

Kebijakan itu menjadi sorotan setelah seorang wali murid, Tri Wahyuni (55), melaporkan kasus yang menimpa anaknya, H (16), siswa kelas XI.

“Anak saya datang ke sekolah, tapi malah disuruh ke ruang perpustakaan dan tidak boleh ikut ujian. Mereka hanya duduk diam tanpa kegiatan,” kata Tri saat ditemui, Jumat (17/10/2025).

Tri mengaku keluarganya tengah berusaha melunasi tunggakan sebesar Rp 4,5 juta.

Ia bahkan sudah mengajukan permohonan agar bisa mencicil, tetapi ditolak pihak sekolah.

“Saya minta kebijakan supaya bisa diangsur, tapi sekolah tidak mengizinkan. Malah disuruh cari pinjaman dulu. Kurang Rp 100 ribu saja, anak sudah tidak boleh ikut ujian,” keluhnya.

Tri juga mengungkapkan bahwa kepala sekolah sempat memperingatkan agar para orang tua tidak melapor ke media karena dapat berdampak pada status anak mereka di sekolah.

Sementara itu, H memilih untuk tidak berangkat sekolah karena malu.

“Malu, terus mau ngapain ke sekolah,” ujar H, yang dikenal sebagai siswa berprestasi dan selalu meraih peringkat pertama sejak kelas X.

Jawa Tengah, Purworejo, SMK Pembaharuan Purworejo, siswa dilarang ujian, smk di purwokerto, Duduk Perkara Siswa SMK di Purworejo Terancam Dikeluarkan karena Tak Mampu Bayar Uang Sekolah

Surat resmi untuk wali siswa di SMK PN yang belum lunas pembayaran sekolah

Sekolah Mengakui Kebijakan dan Berdalih Kondisi Keuangan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMK PN Sugiri membenarkan kebijakan tersebut.

Ia menyebut keputusan itu diambil atas dasar arahan yayasan karena kondisi keuangan sekolah yang sedang sulit.

“Siswa yang belum bayar memang tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester, dengan harapan orang tua segera melengkapi administrasi. Kalau belum bisa, pihak yayasan meminta anak tersebut diistirahatkan sementara,” jelas Sugiri.

Meski begitu, saat dihubungi lebih lanjut oleh Kompas.com, Sugiri belum memberikan tanggapan terkait laporan bahwa siswa dipaksa mengundurkan diri.

Sementara itu, Pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan keringanan pembayaran.

“Siswa tetap boleh mengikuti proses belajar mengajar, tapi untuk ikut ASTS harus lunas dulu kekurangannya,” ujarnya.

Namun, setelah kasus ini menjadi perhatian publik, muncul pernyataan berbeda.

Yayasan sempat menyebut akan mengadakan ujian susulan bagi siswa yang menunggak, tetapi kemudian pihak sekolah menyatakan siswa tersebut akan dikeluarkan.

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Turun Tangan

Kebijakan yang diambil SMK Pembaharuan Purworejo menuai reaksi keras dari pengawas dan pejabat Dinas Pendidikan.

Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa, menilai langkah sekolah terlalu berlebihan dan justru bisa menambah jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS).

“Seharusnya bisa ada win-win solution. Kalau anak-anak dikeluarkan, mereka jadi ATS (Anak Tidak Sekolah), yang justru menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diatasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10/2025).

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar hanya karena belum lunas biaya sekolah. Pembayaran adalah urusan orang tua, sedangkan anak berkewajiban belajar,” tegasnya.

Maryanto memastikan pihaknya akan segera menelusuri kasus ini lebih jauh.

“Nanti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Dinas Pendidikan pun didesak untuk memastikan agar seluruh siswa tetap dapat belajar tanpa diskriminasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.