Duduk Perkara 2 Desa di Bogor Terancam Dilelang, Berawal dari Pinjaman Rp 850 Juta Tahun 1983

Bogor, desa dilelang, Desa Sukaharja Bogor, Desa Sukaharja, Desa Sukamulya, desa di bogor dilelang, desa di bogor jadi jaminan utang, Duduk Perkara 2 Desa di Bogor Terancam Dilelang, Berawal dari Pinjaman Rp 850 Juta Tahun 1983

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, angkat suara mengenai polemik dua desa di Kabupaten Bogor yang terancam dilelang karena masuk dalam daftar aset sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Keduanya tercatat sebagai bagian aset sitaan BLBI yang kini tengah dalam proses menuju lelang.

Yandri menegaskan bahwa pihak yang mengagunkan tanah adat desa untuk jaminan pinjaman seharusnya diproses secara hukum.

“Yang harus disalahkan adalah pihak yang mengagunkan. Itu seharusnya dipidana,” kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, pihaknya sudah menyurati aparat penegak hukum untuk menghentikan proses lelang tersebut.

“Kami sedang melakukan pendekatan. Saya sudah bersurat kepada para pihak agar lelang tidak dilakukan. Secara hukum, desa punya posisi yang lebih kuat,” ujarnya.

Duduk Perkara Sengketa Tanah BLBI di Kabupaten Bogor

Dikutip dari Tribunnewsbogor, permasalahan dua desa di Bogor yang terancam dilelang bermula pada 1983, ketika PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman sebesar Rp850 juta kepada PT PPNGB yang dipimpin oleh Haji M. 

Pinjaman itu dijaminkan dengan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja.

Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, menjelaskan, pinjaman tersebut diberikan oleh Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, Direktur PT Bank Perkembangan Asia.

“Pada tahun 1983, Lee Darmawan selaku pemilik Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman ke Haji M selaku Direktur PPNGB dengan uang kurang lebih Rp850 juta dan agunan tanah 406 hektar,” kata Adi, Selasa (22/9/2025).

Adi Purwanto, juga menyinggung sosok Haji M yang menerima pinjaman pada 1983. Ia menyebut M bukan warga asli Bogor, melainkan berasal dari Tangerang.

Menurut Adi, Madrawi diduga kuat merupakan koordinator lapangan dari Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat dalam mengurus tanah adat desa yang kini bermasalah.

“Dia semacam koordinator. Bukan orang Bogor, orang Tangerang,” ungkap Adi.

Namun, pada 1991, Mahkamah Agung menetapkan bahwa lahan tersebut menjadi aset sitaan BLBI yang berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Lee Darmawan.

Luas tanah yang disita bahkan bertambah menjadi 445 hektare.

Meski demikian, hasil verifikasi Sub Tim D Satgas Gabungan BI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 1994 menunjukkan bahwa hanya sekitar 80 hektare lahan yang benar-benar bisa dieksekusi.

Alasannya, warga Desa Sukaharja dan Sukamulya tidak pernah menjual tanah mereka secara sah. Banyak warga hanya menerima tanda jadi tanpa mengetahui identitas penjual secara jelas.

Kendati hasil verifikasi 1994 menyebut hanya 80 hektare yang bisa dieksekusi, Satgas BLBI bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada periode 2019 hingga 2022 kembali mengklaim seluruh 445 hektare sebagai aset sitaan.

Akibatnya, proses pemindahan hak, sertifikasi, dan pembayaran pajak diblokir tanpa mempertimbangkan hasil verifikasi sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, menyebut langkah itu bertentangan dengan laporan resmi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 1994.

Sikap Pemprov Jawa Barat

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan akan menerjunkan tim khusus untuk menangani sengketa tanah desa di Kabupaten Bogor yang masuk dalam daftar lelang aset BLBI.

“Tugas tim ini adalah untuk memvalidasi, memverifikasi, dan mengidentifikasi permasalahan sengketa lahan. Tim ini juga akan bertindak sebagai kuasa hukum warga desa, tetapi kuasa hukum yang ditunjuk Pemprov Jabar,” jelas Dedi saat bertemu kepala desa terkait di Bogor, Rabu (24/9/2025).

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Haji Madrawi, Sosok di Balik Desa Dilelang di Bogor, Disebut Anak Buah Lee Chin Kiat

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.