Tenaga Pendamping Kelabui Pengurus Desa: Bukti Pajak Palsu hingga Cashback, Negara Rugi Hampir Rp 3 Miliar

korupsi dana desa, Korupsi Pajak Desa, kejari kabupaten cirebon, kajari kabupaten cirebon, Tenaga Pendamping Kelabui Pengurus Desa: Bukti Pajak Palsu hingga Cashback, Negara Rugi Hampir Rp 3 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan empat orang tenaga pendamping desa (TPD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak desa. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar.

Keempatnya adalah SM (pendamping desa Kecamatan Sedong, 2016–Januari 2025), MY (pendamping lokal desa Kecamatan Arjawinangun, 2019–November 2021), DS (pendamping desa Kecamatan Kedawung, 2016–sekarang), dan SLA (pendamping desa Kecamatan Karangsembung, 2017–Juni 2022).

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyebut penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (17/9/2025) malam setelah penyidik mengantongi bukti kuat praktik manipulasi pembayaran pajak desa dalam kurun waktu 2019–2021.

Bagaimana modus korupsi ini dijalankan?

Menurut Kejari, para tersangka menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan iming-iming proses cepat disertai bukti pembayaran resmi.

“Para tersangka ini menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan iming-iming proses cepat serta disertai bukti pembayaran resmi. Bahkan mereka menjamin akan bertanggung jawab penuh jika timbul masalah,” kata Yudhi.

Dalam praktiknya, para tersangka meminta e-billing, uang pembayaran pajak, hingga username dan password akun pajak DJP Online dari pihak desa.

Dana yang terkumpul kemudian diserahkan kepada seorang saksi berinisial M. Dari setiap pembayaran, para tersangka mendapatkan “cashback” sebesar 10 persen.

Namun, uang pajak tidak disetorkan penuh ke kas negara. Hanya sebagian kecil yang masuk, sedangkan sisanya digelapkan.

“Modus ini berlangsung selama tiga tahun, sampai akhirnya terungkap dalam audit resmi,” tambah Yudhi.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2.925.485.192. Jumlah tersebut dihitung dari selisih dana yang tidak pernah masuk ke kas negara selama praktik manipulasi berlangsung.

Apa langkah hukum yang sudah diambil?

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon selama 20 hari, sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025.

“Penahanan ini dilakukan agar penyidikan lebih mendalam bisa berjalan lancar. Kami juga terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” jelas Yudhi.

Atas kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus di Cirebon ini ternyata bukan yang pertama. Di Kabupaten Bekasi, Kejari setempat juga menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

Mantan Kepala Desa Sumberjaya, SH, bersama tiga orang lainnya diduga menyalahgunakan keuangan desa hingga Rp 2,6 miliar. Mereka juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengatakan bahwa para tersangka terbukti menggunakan dana APBDes tidak sesuai aturan dan mengalirkannya untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar,” ungkap Eddy.

Apa tugas pendamping desa sebenarnya?

Tenaga Pendamping Desa adalah tenaga profesional yang berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Sesuai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, mereka bertugas mendampingi pemerintah desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tugas utama mereka meliputi membantu desa menyusun rencana pembangunan, mengelola sarana prasarana, mendorong partisipasi masyarakat, mengawasi penggunaan dana desa, hingga mendukung program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Namun, karena posisi mereka bersinggungan dengan pengelolaan keuangan, terbuka celah penyalahgunaan seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Tenaga Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Rugikan Negara Rp 2,9 M.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.