Polisi Grebek Mafia BBM Subsidi di Probolinggo, 1.000 Liter Solar Disita! 5 Orang Jadi Tersangka

Kapolres Probolinggo Kota (tengah) AKBP Rico Yumasri menjelaskan kasus mafia BBM dalam konferensi pers
Kapolres Probolinggo Kota (tengah) AKBP Rico Yumasri menjelaskan kasus mafia BBM dalam konferensi pers

"Pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Probolinggo Kota selama periode Maret hingga April 2026," turur Kapolres Probolinggo Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Rico Yumasri, Rabu, 6 Mei 2026.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keliamanya ditangkap pada empat lokasi yang berbeda. Tapi, modus yang digunakan hampir sama yakni membeli BBM subsidi secara berulang dengan kendaraan yang berbeda dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Dari tangan para pelaku, lanjut dia, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite, serta kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM.

"Modus operandi yang digunakan pelaku yakni membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi," kata dia.

Ia menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh kelima tersangka itu sangat merugikan negara dan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus itu, mengingat jumlah BBM yang disita tergolong besar untuk ukuran praktik eceran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.

Rico menjelaskan Polres Probolinggo Kota akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak untuk mencegah terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah setempat. (Ant)