Duduk Perkara Dua Aktivis AMPB Jadi Tersangka Usai Gagalnya Pemakzulan Bupati Pati

Polisi menetapkan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai tersangka usai aksi pemblokiran Jalur Pantura Pati–Rembang, Jawa Tengah, pada Jumat (31/10/2025) malam.
Aksi tersebut terjadi setelah DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo dalam rapat paripurna.
Dua tokoh AMPB yang kini berstatus tersangka adalah Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang selama ini dikenal sebagai koordinator utama gerakan tersebut.
Gagalnya Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Pati pada Jumat (31/10/2025) menghasilkan keputusan bahwa Bupati Sudewo tidak dimakzulkan.
Dari tujuh fraksi yang hadir, hanya Fraksi PDIP yang mendukung pemakzulan, sementara enam fraksi lainnya yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, memilih agar Sudewo diberi kesempatan memperbaiki kinerjanya.
Rapat yang dihadiri 49 dari 50 anggota DPRD itu berlangsung sejak pukul 13.52 hingga 18.00 WIB.
Hasilnya, suara mayoritas (36 anggota dewan) menolak pemakzulan dan hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Sudewo.
“Dari tujuh fraksi yang ada, hanya PDIP yang menghendaki pemakzulan. Enam fraksi lainnya meminta Bupati diberi rekomendasi perbaikan kinerja. Bupati juga sudah menyatakan secara virtual akan memperbaiki kinerjanya,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Ali menegaskan, keputusan DPRD ini bersifat final dan tidak berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau dibawa ke MA justru salah, karena yang menghendaki pemakzulan kalah dalam voting. Proses ini selesai di DPRD,” ujar dia.
Ia juga meminta masyarakat Pati untuk menerima hasil tersebut dengan lapang dada.
“Itulah hasil akhir dari DPRD Pati setelah bekerja lebih dari dua bulan. Kami memahami ada pihak yang tidak puas, tapi keputusan ini diambil melalui mekanisme demokrasi,” katanya.
Ribuan Massa Geruduk Alun-alun Pati
Sementara itu, ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di Alun-alun Pati untuk mengawal jalannya rapat paripurna.
Massa membentangkan spanduk dan membakar ban serta poster bergambar wajah Bupati Sudewo sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah.
Setelah mengetahui hasil sidang paripurna, Koordinator AMPB Teguh Istiyanto berorasi di atas mobil komando dan menuding adanya “permufakatan jahat” di tubuh DPRD.
“Kami tidak akan tinggal diam!” teriak Teguh melalui pengeras suara.
Usai orasi, massa AMPB melakukan konvoi menuju Jalur Pantura Pati–Rembang, tepatnya di kawasan Widorokandang.
Aksi Blokade Jalur Pantura dan Penangkapan
Menurut Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, massa sempat melakukan aksi blokade jalan dengan cara menghentikan kendaraan dan mematikan mesin di tengah jalur utama.
“Aksi itu berlangsung sekitar 15–20 menit dan sempat menimbulkan antrean panjang. Namun situasi berhasil kami urai dan jalur Pantura kembali normal dari dua arah,” ujar Jaka kepada Tribun Jateng.
Jaka menyebut, empat anggota AMPB ditangkap usai aksi tersebut karena dianggap melanggar hukum. Selain memblokade jalan, beberapa di antara mereka juga membawa benda berbahaya seperti ketapel dan mercon.
“Ada empat yang kami amankan. Saat ini masih didalami oleh Satgas Gakkum, nanti kalau sudah jelas akan kami sampaikan,” kata dia.
Meski sempat terjadi ketegangan, Jaka mengapresiasi masyarakat Pati yang menjaga situasi tetap kondusif.
“Walau ada riak-riak kecil, semua bisa diamankan. Kami harap masyarakat legowo, karena ini bagian dari proses demokrasi,” ujarnya.
Identitas Empat Orang yang Ditangkap
Koordinator AMPB, Mulyati, mengonfirmasi bahwa empat orang yang diamankan polisi adalah Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, Paijan, dan Apro.
“Mas Botok dan Pak RW (Teguh) ditangkap di Pantura. Paijan dan Mas Apro ditangkap di depan Hotel 21. Kami kecewa karena kami tidak menciptakan kerusuhan, hanya mencari keadilan,” kata Mulyati.
Dalam sebuah video amatir yang beredar di media sosial, anggota AMPB bernama Apro mengaku tidak tahu bahwa motor yang digunakannya membawa ketapel.
"Ora motorku, Pak. Malah gak ngerti nek ono kartopele (Bukan motorku, Pak. Saya malah tidak tahu kalau ada ketapelnya),” ujar Apro dalam video tersebut.
Dua Pentolan AMPB Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sehari setelah kejadian, Sabtu (1/11/2025), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Tengah.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar tindak pidana merintangi jalan umum sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas,” kata Artanto.
Menurutnya, pemblokiran Jalur Pantura Pati, yang merupakan jalan nasional, termasuk pelanggaran serius karena mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan potensi kerugian ekonomi.
“Aksi itu mengakibatkan kemacetan panjang dan membahayakan pengguna jalan. Ini masuk tindak pidana sesuai KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut kedua tersangka sudah ditahan di Polda Jateng.
“Iya, dua tersangka tersebut sudah ditahan. Kasusnya masih terus berproses,” ujarnya.
Kuasa Hukum Nilai Penerapan Pasal Tidak Tepat
Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Botok dan Teguh. Namun, ia menilai penerapan Pasal 192 KUHP terhadap kliennya terlalu berlebihan.
“Mereka dijerat Pasal 192 KUHP tentang perbuatan menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, dengan ancaman sembilan tahun penjara. Menurut kami, pasal itu terlalu berat,” kata Gulo.
Ia berpendapat, seharusnya penyidik menggunakan Undang-Undang Lalu Lintas, bukan KUHP, karena ancamannya lebih ringan.
“Mereka tidak pakai UU Lalu Lintas, tapi KUHP yang ancaman sembilan tahun. Kami menduga agar mereka bisa ditahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati menilai beberapa kebijakan Bupati Sudewo melanggar aturan larangan kepala daerah.
Kebijakan yang dipersoalkan antara lain kenaikan tarif PBB-P2 yang dianggap tidak aspiratif, pengangkatan Direktur RSUD dan Dewan Pengawas RSUD yang diduga mengandung unsur nepotisme, serta penunjukan Ketua Baznas yang disebut berasal dari tim sukses Sudewo saat Pilkada.
Meski demikian, mayoritas fraksi di DPRD Pati sepakat bahwa pelanggaran tersebut tidak cukup kuat untuk memakzulkan Bupati Sudewo, melainkan hanya perlu perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Buka Suara Soal Alasan Dua Pentolan AMPB Botok dan Teguh Jadi Tersangka
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.