Duduk Perkara Pemecatan Guru Abdul Muis, Dituduh Pungli, padahal Berniat Bantu Honorer

Abdul Muis, guru dipecat, guru dipecat karena BSPS, guru dipecat karena bela honorer, guru dipecat dapat donasi dari siswa, Duduk Perkara Pemecatan Guru Abdul Muis, Dituduh Pungli, padahal Berniat Bantu Honorer, Dari Guru Berdedikasi ke Kursi Pesakitan, Awal Mula Kasus: Laporan dari Aktivis LSM, Vonis Inkrah, Berujung Pemberhentian Tidak Hormat, Klarifikasi Abdul Muis: Saya Tidak Pernah Memungut Uang Sepihak, Solidaritas Guru dan Aksi PGRI Luwu Utara, Harapan dan Permohonan Keadilan

Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tak pernah membayangkan perjalanan panjangnya sebagai pendidik berakhir dengan keputusan pahit.

Setelah 27 tahun mengabdi di dunia pendidikan, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hanya delapan bulan sebelum masa pensiun.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdul Muis atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana komite sekolah.

Dari Guru Berdedikasi ke Kursi Pesakitan

Abdul Muis dikenal sebagai guru senior yang telah mengajar sejak 1998.

Ia memulai karier di SMAN 2 Walenrang, lalu sempat berpindah ke SMA Baebunta (2000) dan SMA Sukamaju (2002) sebelum akhirnya menetap di SMAN 1 Luwu Utara sejak 2009.

Dedikasinya di dunia pendidikan tak pernah diragukan.

Namun pada 2018, kariernya berubah setelah ia ditunjuk menjadi bendahara komite sekolah berdasarkan hasil rapat pengurus dan orang tua siswa.

“Saya dipilih melalui rapat resmi. Semua keputusan diambil bersama, bukan sepihak,” kata Muis kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).

Dalam rapat itu, para orang tua sepakat memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 per bulan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tak bisa menerima dana BOS.

“Yang tidak mampu tidak diminta membayar, bahkan kalau punya anak lebih dari satu cukup satu yang bayar,” ujarnya.

Awal Mula Kasus: Laporan dari Aktivis LSM

Program sumbangan tersebut berjalan selama sekitar tiga tahun tanpa masalah.

Namun, pada awal 2021, seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM mendatangi rumah Abdul Muis.

“Dia datang tiba-tiba, minta memeriksa pembukuan dana komite. Karena saya menolak, dia mengancam akan melapor ke polisi,” kenang Muis.

Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari kepolisian dan dituduh melakukan pungutan liar dan pemaksaan kepada siswa.

Proses hukum pun berjalan panjang hingga akhirnya Pengadilan Tipikor memvonisnya satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Saya jalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba. Setelah keluar, denda saya lunasi,” ucapnya.

Abdul Muis, guru dipecat, guru dipecat karena BSPS, guru dipecat karena bela honorer, guru dipecat dapat donasi dari siswa, Duduk Perkara Pemecatan Guru Abdul Muis, Dituduh Pungli, padahal Berniat Bantu Honorer, Dari Guru Berdedikasi ke Kursi Pesakitan, Awal Mula Kasus: Laporan dari Aktivis LSM, Vonis Inkrah, Berujung Pemberhentian Tidak Hormat, Klarifikasi Abdul Muis: Saya Tidak Pernah Memungut Uang Sepihak, Solidaritas Guru dan Aksi PGRI Luwu Utara, Harapan dan Permohonan Keadilan

Aksi kepedulian datang dari para siswa UPT SMA Negeri 2 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mereka menyerahkan donasi kepada dua guru yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), yakni Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis, yang sebelumnya mengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Senin (10/11/2025)

Vonis Inkrah, Berujung Pemberhentian Tidak Hormat

Meski telah menjalani hukuman, kasus tersebut tetap berlanjut ke tingkat administrasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Provinsi Sulsel menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN guru.

Bagi Muis, keputusan itu terasa berat.

“Saya tinggal delapan bulan lagi pensiun, tapi justru diberhentikan. Rasanya seperti semua perjuangan saya hilang begitu saja,” tuturnya lirih.

Klarifikasi Abdul Muis: Saya Tidak Pernah Memungut Uang Sepihak

Abdul Muis menegaskan bahwa dana komite sekolah yang ia kelola bukan pungutan liar, melainkan hasil musyawarah bersama.

“Kalau disebut pungli, berarti memalak orang lain. Tapi ini hasil rapat terbuka, ada notulen, dan digunakan untuk kepentingan sekolah,” tegasnya.

Ia juga menyebut tidak ada paksaan terhadap siswa. Banyak yang tidak membayar sumbangan, namun tetap diizinkan mengikuti kegiatan sekolah.

“Kalau benar dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya, tidak,” katanya.

Selama menjabat sebagai bendahara, Muis hanya menerima tunjangan transportasi Rp125.000 per bulan serta tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah.

Uang itu sebagian besar ia berikan kepada guru honorer yang kesulitan ongkos mengajar.

Solidaritas Guru dan Aksi PGRI Luwu Utara

Kasus yang menimpa Abdul Muis memicu gelombang solidaritas di kalangan tenaga pendidik.

PGRI Luwu Utara menggelar aksi di halaman DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), menuntut keadilan bagi Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, guru SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.

“Guru saat ini berada dalam posisi rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.

PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto, berharap pemerintah meninjau ulang keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap dua guru tersebut.

Harapan dan Permohonan Keadilan

Kini, Abdul Muis hanya berharap keputusan itu dapat dikaji ulang.

Ia ingin masyarakat tahu bahwa niatnya selama ini hanya membantu guru honorer dan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

“Saya bukan koruptor. Saya hanya guru biasa yang ingin membantu rekan-rekan saya. Tapi justru nasib saya berakhir seperti ini,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

“Yang kami lakukan murni demi kemanusiaan. Tidak ada niat memperkaya diri,” kata Muis.

Meski kecewa, Muis mencoba menerima takdirnya.

“Saya percaya, keadilan Tuhan lebih tinggi dari keputusan manusia,” katanya pelan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "SAKSI KATA: 'Kami Hanya Ingin Bantu Guru Honorer Tapi Akhirnya Di-PTDH' Abdul Muis Minta Keadilan" dan di KOMPAS.com dengan judul "Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.