Duduk Perkara Dosen UGM Noer Kasanah Dibebastugaskan Usai Ajukan Kenaikan Pangkat

Noer Kasanah, LBH Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, noer kasanah perikanan ugm, noer kasanah ugm facebook, noer kasanah facebook, kasus noer kasanah ugm, Duduk Perkara Dosen UGM Noer Kasanah Dibebastugaskan Usai Ajukan Kenaikan Pangkat

Polemik antara dosen Noer Kasanah dan Universitas Gadjah Mada (UGM) belum menemukan titik terang hingga kini.

Noer, dosen di Departemen Perikanan Fakultas Pertanian UGM, sebelumnya mengajukan kenaikan pangkat menjadi guru besar pada 2023. Namun, pihak kampus tidak menyetujui permohonan ini.

Setelah penolakan itu, UGM membebastugaskan Noer yang dikenal sebagai ahli di bidang Bioteknologi Perikanan.

Menanggapi keputusan tersebut, Noer meminta transparansi dari pihak kampus terkait alasan penolakan kenaikan pangkatnya.

Sementara itu, Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menyebut bahwa Noer merupakan sosok yang sulit diajak bekerja sama.

Ia juga mengungkapkan bahwa Noer sempat memiliki masalah relasi dengan rekan sejawat di Fakultas Farmasi sebelum dipindahkan ke Fakultas Pertanian.

Andi menambahkan, Noer terbukti melakukan perundungan terhadap mahasiswa, serta melakukan pengancaman, intimidasi terhadap sejawat, dan berbagai pelanggaran etika dalam menjalankan tugas akademiknya.

“UGM memiliki bukti yang memadai dan meyakinkan untuk semua klaim ini dan telah merekam testimoni serta pengakuan dari banyak pihak terkait karakter dan perilaku NK,” ujar Andi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/11/2025).

Duduk Perkara Noer Kasanah Dibebastugaskan oleh UGM

Baik Noer maupun pihak UGM telah memberikan penjelasan terkait awal mula polemik yang melibatkan keduanya. 

Kedua belah pihak sama-sama memiliki klaim dan pandangan tersendiri mengenai persoalan tersebut.

Dalam hal ini, Noer berperan sebagai dosen yang mengajukan kenaikan pangkat, namun pengajuannya ditolak.

Sementara itu, UGM menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan apakah Noer layak memperoleh kenaikan pangkat atau tidak.

Berikut penjelasanya masing-masing kedua belah pihak:

Duduk Perkara Versi Noer Kasanah:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta selaku kuasa hukum Noer menjelaskan, polemik yang melibatkan kliennya dengan UGM bermula pada 2023.

Pada awalnya, Noer mengajukan permohonan kepada Ketua Departemen Perikanan untuk lompat kenaikan pangkat atau jabatan dari lektor ke guru besar pada 8 Februari 2023. 

Setelah itu, ia melengkapi seluruh persyaratan berdasarkan ketentuan PO PAK 2019. 

Permohonan Noer direspons oleh Departemen Perikanan UGM dengan mengadakan rapat usulan kenaikan pangkat pada 3 Maret 2023. 

Ketua Departemen lalu mengirim surat kepada Dekan Fakultas Pertanian melalui Surat Nomor: 177/A.1/DP/III/2023 pada 20 Maret 2023.

Surat tersebut menyatakan keberatan atas usulan kenaikan pangkat Noer karena alasan akademik dan non-akademik.

“Noer Kasanah menginginkan hasil penilaian oleh Departemen diberikan secara adil, transparan, obyektif dan akuntabel sesuai prinsip dasar penilaian dalam PO PAK 2019,” jelas Direktur LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/11/2025).

“Namun, Ketua Departemen Perikanan tidak memberikan penjelasan secara spesifik seperti yang diminta hingga masa pengusulan pangkat habis,” tambahnya.

Julian menegaskan, tidak terpenuhinya permintaan mengenai penjelasan yang transparan merupakan hal yang janggal dan melanggar prinsip transparansi.

Sebabnya, proses dan hasil penilaian merupakan hak dari Noer untuk mengetahui.

Julian mengatakan, awal masalah yang melibatkan kliennya dengan UGM sangat sederhana.

Noer menginginkan transparansi penilaian usulan kenaikan pangkat seperti halnya contoh mahasiswa yang datang kepada dosen menanyakan nilai dan pekerjaan ujiannya. 

Meski begitu, Departemen Perikanan tidak memberikan akses atas hak informasi yang mendorong Noer melanjutkan proses dengan penyelesain sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.

“Seharusnya permintaan informasi proses dan hasil penilaian adalah hal yang mudah karena semua dosen diberikan hasil penilaiannya setelah rapat Departemen, kecuali Noer Kasanah,” ujar Julian.

“Tidak adanya kesetaraan akses informasi ini termasuk perlakuan diskriminatif Departemen Perikanan UGM kepada Noer Kasanah,” lanjutnya.

Julian menambahkan, informasi mengenai keberatan Departemen Perikanan dalam usulan kenaikan pangkat atau jabatan Noer harus diperjuangkan melalui proses panjang sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusat.

Setelah proses panjang dari Maret 2023 hingga November 2024, putusan banding PTUN Jakarta menyatakan bahwa Noer berhak memperoleh informasi berupa resume rapat Departemen Perikanan UGM pada 3 Maret 2023.

Resume tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Departemen pada 18 Oktober 2024 dan diserahkan oleh PPID UGM pada 19 November 2024.

Kendati demikian, hasil yang diperoleh sangat mengecewakan karena substansi penolakan pangkat dalam resume rapat tetap tidak transparan dan tidak menjelaskan unsur akademik dan non-akademik serta masih sangat dapat diperdebatkan.

Atas dasar itulah, Julian bahwa keberimbangan dan ruang untuk menyampaikan kebenaran tidak diberikan kepada Noer. 

LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum Noer Kasanah lalu mengirimkan surat kepada Rektor UGM Nomor 06.173/LBH-YK/XII/2024 pada 9 Desember 2024 dan surat kepada Dekan Fakultas Pertanian Nomor 06.172/LBH-YK/XII/2024 pada 9 Desember 2024 selaku atasan Ketua Departemen Perikanan UGM. 

Surat tersebut berisi keberatan atas isi resume rapat dan argumentasi alasan akademik (bidang ilmu dan afiliasi publikasi) dan non-akademik dalam resume rapat penolakan usulan pangkat dengan disertai alat bukti berupa dokumen pendukung sebanyak 51 buah. 

Dekan Fakultas Pertanian membalas dengan Surat Nomor 13693/UN1/FPN/TU/KP.03.03/2024 pada 19 Desember 2024.

Rektor UGM juga membalas melalui Surat Nomor 4970/UN1/SU4/ HK.10.02/2024 pada 20 Desember 2024. 

Namun, tidak ada bantahan dan tanggapan dari Dekan Fakultas Pertanian maupun Rektor UGM terkait keberatan alasan akademik dan non-akademik yang disampaikan LBH. 

Ruang untuk diskusi dan mendengar keterangan Noer tidak diberikan oleh dekan dan rektor. 

Noer melanjutkan perjuangannya dengan melaporkan tindakan Departemen Perikanan UGM dan Dewan Kehormatan Universitas ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI-DIY). 

Melalui surat tanggal 12 Maret 2025 Nomor: T/167/LM.11- 13/136.2024/III/2025, Ombudsman menilai bahwa penggunaan unsur perilaku dalam rapat departemen sebagai dasar untuk memutuskan kelanjutan proses kenaikan pangkat Pelapor merupakan bentuk maladministrasi. 

“Hal ini menunjukan terdapat maladministrasi penyimpangan prosedur dalam proses penilaian usulan kenaikan pangkat/jabatan Noer Kasanah,” jelas Julian. 

“Laporan Hasil Pemeriksaan ORI-DIY Nomor T/154/LM.11-13/133.2024/III/2025 juga menyampaikan ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan etik terhadap Noer Kasanah,” tambahnya.

Setelah itu, Noer juga melayangkan laporan ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).

Pihak komnas kemudian mengeluarkan rekomendasi yang meminta Rektor UGM untuk:

Mempertimbangkan melaksanakan proses evaluasi dan peninjauan ulang terhadap sanksi etik yang dijatuhkan kepada Sdri. Noer Kasanah, dengan menjamin keterbukaan, partisipasi, dan keadilan prosedural

Memberikan upaya dialogis untuk menyelesaikan permasalahan Sdri. Noer Kasanah secara jelas guna menjamin tidak adanya ketidakjelasan statis dan karier yang bersangkutan

Memproses kenaikan pangkat Sdri. Noer Kasanah secara transparan

Memberikan pemulihan kepada Sdri. Noer Kasanah untuk dapat melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara penuh, termasuk hak atas hak atas remunerasi dan penilaian kinerja akademik.

Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, LBH Yogyakarta telah mengirim surat kepada Rektor UGM melalui Surat Nomor 03.164/LBH-YK/IX/2025 pada 15 September 2025.

Karena Rektor UGM dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, LBH Yogyakarta mengirim Surat Nomor 03.172/LBH-YK/X/2025 pada 1 Oktober 2025 kepada Menteri Pendidikan Tinggi dan Saintek untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM serta mengirimkan surat kepada Komnas HAM Nomor 08.179/LBH-YK/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025 sebagai laporan lanjut. 

Duduk Perkara Versi UGM

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/11/2025), Andi mengatakan, UGM sudah menjelaskan polemik dengan Noer melalui Siaran Pers Nomor 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025

Dalam siaran pers tersebut, UGM menjelaskan kronologi secara rinci mulai dari Noer masuk menjadi dosen di Departemen Perikanan hingga polemik dengan kampus menjadi sorotan media.

Berikut penjelasan UGM:

Jauh sebelum polemik muncul, Noer diterima sebagai dosen Fakultas Pertanian pada 2011.

Noer dipindahtugaskan dari Fakultas Farmasi karena memiliki persoalan relasi profesional dengan sesama kolega.

Noer mulai mengajar di Departemen Perikanan Fakultas Pertanian mulai 1 Agustus 2011.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor 1596/PII/SK/KP/2011 pada 6 Juli 2011.

Setelah itu, UGM menilai, Noer kembali memiliki masalah relasi profesional ketika ditempatkan di Departemen Perikanan.

Pihak kampus juga menyatakan, Noer mempunyai masalah ketika membimbing mahasiswa, mengunggah hal-hal yang merendahkan rekan sejawat ,dan institusi UGM di akun media sosial Facebook pada 2012-2015.

Selain itu, Noer disebut menolak terlibat dalam beberapa kegiatan Jurusan Perikanan. 

“Oleh karena itu, pada 16 Desember 2015 Jurusan Perikanan mengambil sikap, yaitu mengembalikan yang bersangkutan ke Fakultas Pertanian yang akhirnya ditempatkan di Laboratorium Terpadu Agrokompleks UGM untuk meminimalkan dampak negatif,” jelas UGM, dikutip dari laman resminya, Minggu (19/1/2025).

“Kurun waktu 2016–2020, Departemen Perikanan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan agar perilakunya berubah, dengan tetap memberikan penugasan untuk melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi,” tambah pihak kampus

Pembinaan yang dilakukan oleh Departemen Perikanan terhadap Noer dinilai tidak berhasil sehingga yang bersangkutan masih bermasalah dalam pembimbingan mahasiswa (relasi kuasa dan bullying), hubungan dengan kolega dosen, sengaja tidak izin ke Departemen Perikanan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan kembali membuat unggahan yang memutarbalikkan fakta mengenai kondisi dan kebijakan departemen maupun program studi. 

Ketua Departemen saat itu mengeluarkan sempat surat peringatan pada 21 November 2016 untuk memberikan efek jera kepada Noer.

Namun, Noer disebut tetap melakukan kebiasaannya dengan membuat unggahan yang isinya memutarbalikkan fakta sehingga ketua departemen kembali mengeluarkan surat peringatan atau teguran pada 29 Desember 2020. 

“Setelahnya, yang bersangkutan tetap tidak ada perbaikan sikap dan kembali terjadi indikasi masalah dalam pembimbingan mahasiswa (relasi kuasa dan bullying,” kata UGM.

Noer kemudian mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan ke Departemen Perikanan pada 8 Februari 2023. 

Pihak departemen melakukan rapat pada 3 Maret 2023 dan disepakati untuk membentuk tim Ad Hoc untuk penelusuran dugaan pelanggaran kode etik dosen. 

Tiga hari setelahnya, pengurus departemen melakukan koordinasi dengan dekan terkait hasil rapat dan pada 8 Maret 2023 tim Ad Hoc mulai bekerja. 

Departemen kemudian mengirimkan surat perihal kenaikan pangkat dan jabatan kepada Dekan Fakultas Pertanuan dan Noer.

Surat tersebut berisi keputusan bahwa Departemen Perikanan tidak merekomendasikan kenaikan pangkat yang diajukan Noer.

Pada akhir Maret 2023, Departemen Perikanan mengirimkan rumusan keberatan atas usulan kenaikan pangkat dan jabatan disertai bukti kepada Dekan Fakultas Pertanian UGM.

Pada 10 Mei 2023, digelar rapat departemen dengan agenda penyampaian hasil kerja tim Ad Hoc. 

Dalam rapat tersebut, disepakati untuk mengembalikan Noer ke Fakultas Pertanian per 31 Mei 2023. 

Awal Juni 2023, Dekan Fakultas Pertanian memanggil Noer  untuk menyampaikan hasil, namun dijawab sedang sakit dan menyatakan akan membawa pengacara untuk menghadap. 

Akan tetapi, pada 12 Juni 2023, Noer melalui pengacaranya justru melayangkan somasi I ke Departemen Perikanan dan Dekan Fakultas Pertanian. 

Departemen Perikanan mengeluarkan tanggapan somasi tersebut pada 23 Juni 2023 yang dibalas dengan Somasi II pada 9 Juli 2023. 

Somasi kedua ini telah ditanggapi oleh Departemen Perikanan dan Fakultas Pertanian pada 18 Juli 2023.

Setelah itu, Noer mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. 

Pada 25 Juli 2023, KID mengundang rektor sebagai termohon terhadap gugatan Noer. 

Tidak sampai satu bulan, pada 18 Agustus 2023, KID melakukan sidang dan memutuskan bahwa sengketa tersebut bukan kewenangan KID Provinsi.

Oleh seba itu, pengacara Noer mendaftarkan Akta Registrasi Sengketa ke KIP RI dengan termohon UGM.

Atas permohonan tersebut, KIP RI melakukan sidang ajudikasi dengan putusan agar UGM menyerahkan resume hasil rapat Departemen Perikanan dengan menghitamkan nama setiap orang yang berpendapat. 

UGM menolak untuk membuka dokumen secara utuh karena harus melindungi para pihak yang sudah memberikan pendapat. 

Noer yang tidak menerima putusan KIP lalu mengajukan banding ke PTUN Jakarta. 

PTUN Jakarta memutuskan bahwa seluruh permohonan Noer ditolak dan menguatkan putusan KIP. 

Pada 30 Agustus 2023, Noer mengirimkan surat ke dosen-dosen Perikanan dengan isi berupa provokasi, ancaman, dan playing victim. 

“Hal ini terus berlanjut, yang bersangkutan tetap merendahkan, mengancam, dan melakukan intimidasi personal dan merendahkan institusi. Pada dua semester terakhir ini yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik setelah diperiksa Dewan Kehormatan Universitas (DKU) berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1554/UN1.P/KPT/DSDM/2024 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2024,” jelas UGM.

“Sikap yang bersangkutan telah merugikan Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian, dan UGM secara keseluruhan melalui unggahan yang bersangkutan di media sosial  yang tidak mencerminkan etika yang baik, profesionalitas, dan integritas sebagai dosen sejak 2012 hingga 2023. Faktanya bukan di angka kredit seperti yang bersangkutan permasalahkan, tapi lebih ke pelanggaran Kode Etik Dosen. Pelanggaran yang dilakukan terlalu banyak dan sudah masuk ke ranah etika dan indisipliner,” tambah pihak kampus.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.