Kemenpan-RB Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79 Tahun 2025
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
“Kami sampaikan, belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Averrouce saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (19/9/2025). Ia menambahkan bahwa saat ini, sesuai arahan Presiden, ASN, TNI, dan Polri diinstruksikan untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar target-target pembangunan dapat terpenuhi.
Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79 Tahun 2025
Sebelumnya, Pemerintah mengonfirmasi adanya kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, serta prajurit TNI/Polri melalui Perpres 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Perpres ini juga memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan menjadi dasar baru bagi pelaksanaan prioritas pembangunan nasional sepanjang tahun 2025.
Dalam Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah mencantumkan kenaikan gaji ASN dan pejabat negara sebagai salah satu fokus utama dari delapan program hasil terbaik cepat yang dirinci dalam RKP 2025. Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024, yang mengatur RKP 2025, tidak disebutkan adanya kenaikan gaji bagi ASN ataupun pejabat negara.
Delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025
Dalam dokumen Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah merinci delapan program hasil terbaik cepat yang menjadi bagian dari RKP 2025, di antaranya:
- Memberikan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis dan penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), serta pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
- Meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan tingkat desa, daerah, dan nasional.
- Membangun sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang memerlukan renovasi.
- Memperluas program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha, untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, serta menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
- Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Pemutakhiran RKP 2025
Dokumen pemutakhiran RKP 2025 ini merupakan bagian dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang mengatur Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025.
Perpres ini telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Dokumen tersebut memuat pemutakhiran narasi dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran pembangunan nasional, prioritas, program, kegiatan, serta proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan, dan instansi pelaksana.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Perpres 79 Tahun 2025 Disahkan, Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Jadi Fokus.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.