Ahli Hukum Tata Negara Ini Bersurat ke MK, Isinya Minta Suharyoto dan Para Hakim Lain Mundur Karena...

Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi (kanan)
Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi (kanan)

Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, membuat gempar publik dengan melayangkan surat terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, dalam surat tersebut, Rullyandi menyoroti keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yang dinilainya cacat hukum dan melanggar konstitusi. Surat tersebut diterima langsung oleh Sekretariat Jenderal MK pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 11.15 WIB.

“Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK, tidak melalui proses Undang-undang Dasar 45 Pasal 24 huruf C Ayat 4 yang mengatakan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim-hakim MK. Dan amanah Undang-undang MK Pasal 4 Ayat 3 mengatakan perlu adanya rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Ia menegaskan, seharusnya pengangkatan Suhartoyo dilakukan ulang setelah gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman dikabulkan PTUN Jakarta melalui putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Sehingga, dengan demikian menurutnya PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo tidak sah dan harus dicabut.

"Inilah SK yang cacat hukum, melanggar Konstitusi dan Undang-Undang MK. Dan oleh karena itu, semua, sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya, termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan," kata dia.

Rullyandi tak segan menyebut seluruh sembilan hakim MK saat ini tidak layak disebut negarawan, karena melanggar konstitusi dan sumpah jabatan. Ia pun meminta mereka mengundurkan diri secara terhormat.

"Dengan penuh kesadaran hukum, saya meminta sembilan hakim MK ini mengundurkan diri, tidak layak sebagai negarawan dan melanggar sumpah Sebagai Hakim Konstitusi," katanya.

Lebih lanjut dirinya minta ke DPR hingga Presiden Prabowo Subianto agar menjadi perhatian serius dan mendorong revisi Undang-Undang MK untuk mengisi kekosongan hakim yang akan mengundurkan diri.

"Mudah-mudahan ini menjadi perhatian serius kepada DPR dan Presiden Untuk dan juga Makamah Agung, untuk mencermati keberadaan 9 Hakim MK yang sudah tidak layak untuk diganti dan mendorong DPR dan pembentuk undang-undang Presiden untuk segera melanjutkan proses pembahasan Revisi ke-4 Undang-Undang MK untuk mengisi kekosongan dari para Hakim MK ini nantinya," katanya lagi.