Tren Profesi Petani Tembakau Mengalami Pergeseran, Ahli Soroti Potensi Dampaknya

Ilustrasi petani tembakau
Ilustrasi petani tembakau

Perubahan dinamika di sektor pertanian, khususnya komoditas tembakau, kembali menjadi perhatian di tengah isu regulasi baru yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjutan ekonomi masyarakat. Profesi petani tembakau selama ini dikenal sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah, terutama di wilayah sentra produksi. 

Namun berbagai tekanan regulasi disebut dapat memunculkan tantangan baru yang membuat masa depan profesi ini semakin disorot.

Dalam beberapa pekan terakhir, penolakan terhadap dugaan masuknya intervensi asing dalam penyusunan kebijakan terkait industri hasil tembakau semakin menguat. Perubahan regulasi dianggap bukan hanya berdampak pada industri, tetapi juga pada jutaan petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut.

Penolakan terhadap intervensi asing dalam kebijakan industri hasil tembakau (IHT) nasional semakin menguat. Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan rancangan aturan turunannya.

Penerapan FCTC dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap jutaan pekerja, petani tembakau, serta pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. Isu ini pun menjadi sorotan di parlemen.

Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, menegaskan bahwa isu tembakau merupakan pertarungan antara kepentingan nasional dan agenda asing. Ia menyayangkan sikap sebagian pihak yang kerap menyangkal keberadaan IHT, padahal sektor ini memiliki nilai ekonomi dan kepentingan nasional yang signifikan.

“Kita harus hati-hati terhadap agenda global yang bisa memastikan industri padat karya ini,” ujar Misbakhun. 

Senada dengan itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Saleh Husin, menekankan kontribusi besar IHT terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, industri ini menyerap hampir 6 juta tenaga kerja dan menyumbang penerimaan negara melalui cukai sebesar Rp216 triliun pada tahun 2024.

“Industri hasil tembakau bukan hanya sebagai sumber pendapatan, namun juga menjadi penopang kehidupan jutaan keluarga Indonesia. Karenanya, arah regulasi harus proporsional, bukan menekan,” imbuh Saleh.

Sejumlah ekonom melihat bahwa dinamika regulasi tersebut berpotensi memengaruhi pola dan aktivitas produksi para petani tembakau. Sentra-sentra penghasil tembakau dinilai menjadi wilayah yang paling sensitif terhadap perubahan kebijakan, mengingat besarnya ketergantungan masyarakat terhadap komoditas ini. 

Perubahan regulasi pada akhirnya diperkirakan dapat berdampak pada rantai pasok, pola tanam, dan stabilitas pendapatan petani. Pembahasan mengenai arah kebijakan tembakau diperkirakan masih akan berlangsung dalam waktu dekat, seiring proses finalisasi aturan turunan yang sedang berjalan. 

Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait terus mengikuti perkembangan pembahasan regulasi tersebut untuk melihat sejauh mana dampaknya terhadap industri dan para petani tembakau di berbagai daerah.