Tedjowulan Kaget Hangabehi Jadi Penerus PB XIII: Mengaku Tidak Tahu, Tak Pernah Diajak Rembukan

Tedjowulan, Keraton Solo, KGPH Hangabehi, gusti purboyo, gusti purboyo solo, tedjowulan keraton solo, tedjowulan, kgph hangabehi surakarta, pakubwuono xiv, Tedjowulan Kaget Hangabehi Jadi Penerus PB XIII: Mengaku Tidak Tahu, Tak Pernah Diajak Rembukan

Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) KGPA Tedjowulan mengaku tidak tahu bahwa KGPA Hangabehi akan dinobatkan menjadi penerus takhta setelah Pakubuwono XIII meninggal.

Hal tersebut dikatakan Tedjowulan setelah ia menghadiri rapat yang mengundang keluarga besar Keraton Solo, termasuk putra-putri PB XII dan PB XIII.

Rapat awalnya digelar untuk membahas nasib Keraton Solo di masa depan. Namun, tiba-tiba ada sesi penobatan Hangabehi sebagai ahli waris keraton.

“Saya dunungke (menjelaskan) kenapa kok tergesa-gesa seperti itu. Sudah saya sampaikan dari awal 40 hari lah. Tapi mungkin tidak sabar dan sebagainya,” kata Tedjowulan dikutip dari , Kamis (13/11/2025).

Saat rapat berlangsung, Hangabehi kemudian diangkat menjadi Pangeran Pati atau Putra Mahkota. Namun, agenda ini ternyata tidak diketahui oleh Tedjowulan.

Meski begitu, Tedjowulan tetap memberikan restu kepada Hangabehi karena sudah telanjur disaksikan banyak orang.

“Ada kegiatan tahu-tahu saya dimintai untuk jadi saksi. Tadi ada pengikraran, penobatan menjadikan Hangabehi (Mangkubumi) sebagai pewaris PB XIII. Jadi sebagai Pangeran Pati,” ungkap Tedjowulan.

“Jadi, saya tidak tahu. Karena sudah di depan orang banyak saya dimintai restu dan sebagainya saya ini orangtua ya sudah saya restui saja. Tapi, saya prinsipnya tidak tahu kalau ada tambahan itu (penunjukan KGPH Hangabehi jadi ahli waris takhta),” tambahnya.

Rapat Keluarga Besar Keraton Sesuai Amanat Menteri Kebudayaan

Untuk diketahui, rapat keluarga besar Keraton Solo pada Kamis (13/11/2025) membicarakan pengelolaan dani suksesi kepemimpinan setelah PB XIII mangkat.

Hal ini sesuai dengan amanat dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam Surat Nomor: 10596/MK.L/KB.10.03/2025, tertanggal 10 November 2025, ditujukan kepada Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta.

Surat tersebut meminta agar suksesi kepemimpinan di Keraton Solo mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Kasunanan Surakarta dipimpin oleh PB XIII didampingi Tedjowulan sebagai Maha Menteri dalam melaksanakan pengelolaan keraton berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Solo.

Surat tersebut juga meminta agar pihak-pihak yang punya kepentingan untuk menahan diri, berkoordinasi, rapat, dan rembuk keluarga dengan Tedjowulan berdasarkan aturan adat dan tatanan keraton.

Meski Hangabehi sudah dinobatkan menjadi penerus PB XIII, Tedjowulan tetap menunggu 40 hari sebelum membicarakan siapa yang akan menjadi Raja Keraton Solo.

"Kalau rembukan pernah dengan saya. Ribut, ribut, ribut terus kira-kira siapa. Tidak usah puluhan tahun, lima tahun ke depan kira-kira siapa yang akan menggantikan itu. Memang itu pernah saya tanyakan. Yang disebut adalah ya Mangkubumi (Hangabehi) itu. Tapi, tidak pernah atau belum pernah saya diajak bicara untuk pelaksanaan tadi siang itu. Pengukuhan dan sebagainya tidak pernah diajak rembukan saya," kata Tedjowulan.

"Untuk menyikapi itu saya tetap akan berpedoman 40 hari. Saya nanti akan berbicara dengan siapapun juga gitu," tambahnya.

Tedjowulan Sempat Nyatakan Diri Jadi Plt Raja

Sebelumnya, Tedjowulan sudah menyatakan diri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Raja Keraton Solo.

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya bukan raja definitif, melainkan hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt).

Melalui juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro, Tedjowulan menjelaskan bahwa kedudukannya tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 mengenai penetapan status dan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Dalam poin kelima keputusan itu disebutkan bahwa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dipimpin Pakubuwono XIII dan didampingi Maha Menteri KGPA Tedjowulan dalam menjalankan roda pemerintahan keraton.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Solo.

“Beliau sebagai caretaker, bukan sebagai raja. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Mendagri,” ujar Bambang, dikutip dari TribunSolo, Rabu (5/11/2025).

Bambang menambahkan, posisi Plt semacam ini pernah terjadi pada masa Pakubuwono IX, keturunan langsung Pakubuwono VI. 

Saat Pakubuwono VI ditangkap dan dibuang ke Ambon oleh Belanda, kedudukannya untuk sementara digantikan saudaranya yang kemudian bergelar Pakubuwono VII.

Setelah itu, takhta berpindah kepada Pakubuwono VIII yang juga merupakan paman dari Pakubuwono IX.

“Pakubuwono VI sudah menunjuk Pakubuwono IX, meski saat itu beliau masih dalam kandungan permaisuri. Selama menunggu kelahiran dan kedewasaannya, jabatan caretaker dijalankan Pakubuwono VII dan VIII yang tak lain adalah para pamannya,” jelas Bambang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.