Cara Membuat KTP Baru 2026: Syarat dan Prosedur Resmi Dukcapil
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Dokumen ini menjadi dasar pengakuan negara terhadap status kependudukan seseorang.
Selain sebagai bukti identitas, KTP berfungsi penting dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari layanan kesehatan, perbankan, pendidikan, pemilu, dan bantuan sosial.
Karena perannya yang krusial, KTP harus dijaga dengan baik. Namun, dalam kondisi tertentu seperti hilang, rusak, atau perubahan data, KTP tetap dapat diterbitkan kembali secara resmi.
Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah mengatur mekanisme penerbitan KTP baru agar hak administrasi kependudukan masyarakat tetap terlindungi.
Syarat Membuat KTP Baru 2026
Ketentuan pembuatan KTP baru telah diatur dalam Surat Direktur Jenderal Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan, surat tersebut masih berlaku hingga saat ini.
"Sampai dengan saat ini Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tanggal 28 September 2021 tersebut masih berlaku," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (5/1/2026).
Berikut syarat membuat KTP baru 2026 sesuai peruntukkannya:
Penerbitan KTP baru:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Penerbitan KTP baru karena pindah, perubahan data, rusak, dan hilang:
- Surat Keterangan Pindah (SKP), jika terjadi pindah datang
- KTP lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP rusak (jika KTP dalam kondisi rusak)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang).
Cara Membuat KTP Baru 2026
Setelah memahami syarat-syaratnya, berikut cara membuat KTP baru 2026 sesuai peruntukannya:
Penerbitan KTP baru:
- Pemohon mengisi formulir F-1.02 di kantor Dukcapil
- Penduduk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
- Dinas Dukcapil menerbitkan KTP baru.
Penerbitan KTP Baru karena pindah, perubahan data, rusak, dan hilang:
- Pemohon mengisi formulir F-1.02 di kantor Dukcapil
- Pemohon melampirkan dokumen pendukung berupa:
- SKP jika permohonan karena pindah datang antar kabupaten/kota atau provinsi
- KTP dan fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP rusak (jika KTP rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena KTP hilang)
- Dinas Dukcapil menarik KTP lama (jika terjadi perubahan data)
- Dinas Dukcapil menerbitkan KTP baru
- Dinas Dukcapil memusnahkan KTP lama.
Dengan memahami cara membuat KTP baru 2026, masyarakat dapat mengurus identitas kependudukan secara tepat sesuai aturan Dukcapil.
Pastikan seluruh syarat terpenuhi agar proses penerbitan KTP berjalan lancar dan tidak terkendala administrasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang