Pindah Agama, Begini Prosedur dan Syarat Update Data KTP di Dukcapil

Pindah Agama, Begini Prosedur dan Syarat Update Data KTP di Dukcapil, Landasan Hukum Perubahan Data, Syarat Mengubah Kolom Agama di KTP, Langkah-langkah Prosedur di Kantor Dukcapil, Catatan Penting bagi Pemohon

Dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi yang datanya harus selalu diperbarui sesuai dengan kondisi terkini pemiliknya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah mengenai prosedur cara ganti kolom agama di KTP-el.

Perubahan data ini biasanya diperlukan ketika seseorang memutuskan untuk pindah keyakinan atau terdapat kesalahan input data pada saat pembuatan awal.

Lantas, bagaimana prosedur resmi dan apa saja syarat yang harus disiapkan?

Landasan Hukum Perubahan Data

Proses perubahan data pada dokumen kependudukan, termasuk kolom agama, tidak dilakukan sembarangan. Hal ini telah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Berdasarkan aturan terbaru, prosedur ini mengacu pada Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tertanggal 28 September 2021. Surat tersebut mengatur tentang jenis layanan, persyaratan, serta penjelasan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Indonesia.

Syarat Mengubah Kolom Agama di KTP

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, di antaranya:

  • Surat Keterangan atau Sertifikat dari Pemuka Agama: Dokumen ini sebagai bukti sah perpindahan atau keyakinan agama yang baru.
  • KTP-el Lama: Fisik KTP-el asli yang masih mencantumkan data lama.
  • Kartu Keluarga (KK) Asli: Digunakan untuk sinkronisasi data kependudukan dalam satu keluarga.

Langkah-langkah Prosedur di Kantor Dukcapil

Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus perubahan kolom agama di KTP-el:

  • Datangi Kantor Dukcapil: Pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja yang berlaku.
  • Sampaikan Maksud Kedatangan: Beritahukan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan pengupdatean atau penggantian data kolom agama.
  • Mengisi Formulir: Petugas akan memberikan formulir perubahan data dokumen kependudukan. Pastikan mengisi data dengan benar dan teliti.
  • Penyerahan Berkas: Serahkan formulir yang telah diisi beserta lampiran (Sertifikat pemuka agama, KTP-el lama, dan KK asli) kepada petugas.
  • Proses Pencetakan: Tunggu beberapa saat hingga petugas selesai melakukan verifikasi sistem dan mencetak KTP-el baru dengan data agama yang telah diperbarui.

Catatan Penting bagi Pemohon

Pihak Dukcapil menegaskan bahwa perubahan data ini bersifat sukarela dan hanya akan diproses jika ada permohonan resmi dari pemilik dokumen.

Selain itu, perlu diingat bahwa jenis agama yang dapat dicantumkan dalam kolom KTP-el adalah agama-agama yang telah diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

"Pelayanan ini dipastikan gratis dan mudah. Jadi, pastikan semua data di KTP-el Anda selalu sesuai dengan kondisi terbaru," tulis keterangan resmi dari Dukcapil Sragen melalui kanal informasinya.

Dengan adanya kemudahan ini, warga diimbau untuk tidak menunda pembaruan data demi tertib administrasi kependudukan (Adminduk) yang akurat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang