Panduan Reaktivasi PBI BPJS yang Nonaktif: Syarat, Cara, dan Prosedur Pengecekan
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) untuk melakukan reaktivasi.
Proses tersebut diperlukan bagi peserta PBI yang sempat dinonaktifkan statusnya pada akhir Januari-awal Februari 2026.
Penonaktifan dilakukan setelah pemerintah memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menyebabkan sebagian peserta PBI untuk sementara tidak dapat mengakses layanan kesehatan.
"Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2026).
Syarat Reaktivasi PBI BPJS
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa reaktivasi dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kategori berikut:
- Masyarakat yang tergolong tidak mampu
- Peserta yang menderita penyakit kronis
- Peserta dalam kondisi darurat medis.
Cara Reaktivasi PBI BPJS
Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan yang telah dinonaktifkan, peserta perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Meminta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat
- Membawa surat tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk diproses reaktivasi kepesertaan
- BPJS Kesehatan juga telah melaksanakan reaktivasi bagi peserta segmen PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial, khususnya peserta dengan riwayat penyakit katastropik berbiaya tinggi, yang jumlahnya mencapai 102,9 ribu peserta.
- Rizzky juga mengimbau agar peserta PBI dengan kondisi ekonomi yang sudah mapan untuk beralih ke peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
- Setelah itu, peserta mandiri bisa memilih kelas perawatan sesuai kemampuan.
- Bagi peserta yang telah bekerja, status kepesertaan dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Cara Cek Status PBI BPJS
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan Program JKN.
Hal ini penting karena masih terdapat peserta yang baru menyadari statusnya tidak aktif saat hendak menggunakan layanan kesehatan.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa kanal layanan berikut:
- Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
- Care Center 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Laman resmi Kementerian Sosial: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Ilustrasi Kartu BPJS dan Akun BPJS Mobile
Kemensos Tegaskan Tidak Ada Instruksi Presiden untuk Penonaktifan
Pada hari yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI-JKN tidak dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan, penonaktifan peserta PBI berdasarkan hasil pemutakhiran data penerima manfaat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul pernyataan salah satu wali kota yang menyebut bahwa penonaktifan PBI-JKN merupakan instruksi Presiden.
"Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," kata Gus Ipul dikutip dari Antara, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.
Instruksi tersebut tidak memuat perintah untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan hasil pembaruan DTSEN, khususnya terhadap peserta yang tidak lagi termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5 atau kelompok masyarakat paling rentan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang