Syarat dan Cara Cek KTP Online Pakai Aplikasi di HP, Tidak Perlu Bayar
Masyarakat dapat mengecek Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online melalui aplikasi di handphone (HP).
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengakses data kependudukan hanya dengan beberapa langkah menggunakan gadget dan koneksi internet.
KTP yang dapat diakses di HP membantu masyarakat ketika lupa membawa dokumen yang asli, namun harus mengurus BPJS Kesehatan, bantuan sosial (bansos), atau perbankan.
Berikut syarat dan cara cek KTP online pakai aplikasi HP.
Syarat Cek KTP Online Pakai Aplikasi HP
Pengecekan KTP online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Ditjen Dukcapil.
Namun, layanan tersebut hanya dapat digunakan oleh masyarakat yang sudah memiliki serta mengaktifkan akun IKD.
Apabila belum melakukan pembuatan dan aktivasi akun, masyarakat perlu datang ke kantor Dukcapil untuk mengurusnya.
Bagi yang baru pertama kali membuat akun IKD, berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email yang masih aktif
- HP
- Kamera depan HP yang berfungsi dengan baik
- Koneksi internet yang stabil.
Cara Cek KTP Online Pakai Aplikasi HP
Setelah seluruh syarat terpenuhi, berikut tahapan membuat dan mengaktifkan akun IKD sebelum dapat cek KTP online:
- Kunjungi kantor Dukcapil pada waktu layanan masih berlangsung untuk mengurus pembuatan akun IKD
- Sampaikan kepada petugas mengenai keperluan membuat sekaligus mengaktifkan akun di aplikasi IKD
- Sambil menunggu giliran, silakan unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store
- Setelah aplikasi berhasil dipasang di HP dan sudah dipanggil petugas, buka aplikasi IKD untuk memulai proses registrasi
- Pada tampilan awal, pilih opsi “Lewati” atau “Lanjut” sesuai petunjuk yang muncul di layar
- Baca dengan cermat seluruh isi perjanjian pengguna sampai bagian paling bawah sebelum melanjutkan
- Centang kotak yang menandakan setuju dengan ketentuan yang berlaku
- Selanjutnya, tekan tombol “Daftar” untuk melanjutkan proses pendaftaran
- Jika ini adalah pertama kalinya menggunakan aplikasi, pilih menu “Pendaftaran Online.
- Lengkapi semua kolom data pribadi sesuai dengan informasi yang tercantum di KTP
- Setelah seluruh data diisi, klik tombol “Proses” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
- Periksa kembali data yang sudah dimasukkan guna memastikan tidak ada kesalahan informasi
- Apabila semuanya sudah sesuai, tekan tombol “Kirim”
- Lanjutkan dengan melakukan pemindaian wajah sebagai bagian dari proses verifikasi identitas
- Kemudian, pindai kode QR yang diberikan oleh petugas Dukcapil atau minta petugas untuk memindai kode dari aplikasi
- Tunggu beberapa saat hingga petugas memberikan PIN khusus yang akan digunakan untuk akun IKD.
Setelah aplikasi IKD selesai diaktivasi, ikuti cara cek KTP online pakai aplikasi HP berikut ini:
- Buka aplikasi IKD
- Masukkan PIN IKD
- Pada halaman utama, pilih menu “KTP Elektronik”
- Jika sudah, masukkan kembali PIN IKD
- Tunggu beberapa saat sampai tampilan KTP muncul di layar HP.