Ganti Foto KTP Diperbolehkan, asalkan Memenuhi Syarat Ini

foto KTP, Ganti Foto KTP Diperbolehkan, asalkan Memenuhi Syarat Ini

Setiap warga negara berhak mengganti data-data dalam Kartu Tanda Penduduk atau KTP-nya, termasuk mengganti foto diri.

KTP sendiri merupakan dokumen identitas resmi setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.

KTP berfungsi sebagai bukti legal atas status kewarganegaraan dan identitas seseorang di hadapan hukum.

Dokumen ini memuat informasi penting, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status pernikahan, pekerjaan, kewarganegaraan, serta dilengkapi dengan foto diri dan tanda tangan pemilik.

Karena fungsinya yang krusial, informasi yang tercantum dalam KTP harus akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.

Jika terjadi perubahan, terutama yang berkaitan dengan visual, foto dalam KTP dapat diperbarui.

Namun, warga tak bisa begitu saja datang ke Dukcapil mengganti foto KTP-nya. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat ganti foto KTP

DIlansir dari (20/7/2025), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2015 Pasal 13 telah mengatur kriteria atau syarat seseorang diperbolehkan mengganti foto KTP.

Masyarakat diperbolehkan untuk mengganti foto pada KTP dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti:

  • Ada perubahan fisik permanen: Warga yang memiliki KTP diperbolehkan mengganti foto apabila terdapat perubahan fisik yang cukup mencolok, seperti akibat operasi, luka berat, atau penyebab lainnya
  • Perubahan penampilan: Penggantian foto pada KTP diperbolehkan apabila seseorang mengalami perubahan penampilan, seperti dari tidak mengenakan hijab menjadi mengenakan hijab
  • KTP rusak: Penggantian foto dapat dilakukan apabila KTP mengalami kerusakan yang menyebabkan foto tidak tampak atau bentuk fisik kartu menjadi tidak utuh.

Cara mengganti foto KTP

Dicukil dari pemberitaan (10/1/2026), penggantian foto KTP dilakukan secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai alamat.

Sebelum datang ke kantor Disdukcapil, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti:

  • KTP lama atau KTP rusak
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang
  • Kartu Keluarga atau KK
  • Dokumen pendukung lain, seperti surat keterangan medis jika ada perubahan fisik permanen.

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor Disdukcapil setempat untuk mengambil nomor antrean.

Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang dibawa, kemudian melakukan perekaman ulang foto di lokasi.

Usai proses perekaman, KTP akan diproses dan diterbitkan kembali oleh Disdukcapil sesuai ketentuan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang