KTP Pink: Syarat, Fungsi, dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang lebih dikenal dengan sebutan KTP Pink merupakan dokumen resmi kependudukan yang wajib dimiliki setiap anak di Indonesia.
Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota dan memiliki peran penting dalam mempermudah akses layanan publik bagi anak.
Apa Itu KTP Pink?
Dilansir Antara, KTP Pink diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri bagi mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Meski namanya masih terdengar asing, fungsi KTP Pink setara dengan KTP elektronik (KTP-el) untuk orang dewasa.
Melalui dokumen ini, pemerintah dapat mendata jumlah penduduk usia anak sekaligus memastikan anak mendapatkan hak atas pendidikan, kesehatan, transportasi, dan perlindungan sosial.
Fungsi KTP Pink
KTP Pink memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain:
- Identitas resmi anak untuk mengakses layanan publik.
- Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum.
- Menjadi data valid pemerintah dalam merancang program perlindungan anak.
- Mencegah tindak perdagangan anak serta mendukung kebutuhan dokumentasi darurat.
- Memenuhi syarat administratif, seperti pendaftaran sekolah, membuka tabungan, BPJS, atau klaim asuransi.
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru
Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, KTP Pink dan KTP Biru memiliki perbedaan, yaitu:
- Sasaran pengguna: KTP Pink untuk anak di bawah 17 tahun, KTP Biru untuk WNI 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
- Dasar hukum: KTP Pink diatur Permendagri No. 2/2016, KTP Biru diatur UU Administrasi Kependudukan.
- Chip/biometrik: KTP Pink tidak dilengkapi chip, KTP Biru menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata.
- Masa berlaku: KTP Pink berlaku hingga anak berusia 17 tahun, sementara KTP Biru berlaku seumur hidup.
- Fungsi tambahan: KTP Biru bisa dipakai untuk transaksi administratif maupun finansial, sedangkan KTP Pink terbatas sebagai identitas anak.
Jenis KIA Berdasarkan Usia
KTP Pink terbagi menjadi dua jenis berdasarkan usia anak, yaitu:
- 0–5 tahun: KIA tidak mencantumkan foto, berlaku hingga anak berusia 5 tahun.
- 5–17 tahun (kurang satu hari): KIA dilengkapi foto, berlaku sampai anak genap berusia 17 tahun.
Cara Membuat KTP Pink
Ada dua cara pengurusan KTP Pink, yaitu secara online maupun offline.
1. Pembuatan Online (DKI Jakarta)
Masyarakat Jakarta dapat mengurus KTP Pink melalui aplikasi Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id dengan tahapan:
- Membuat akun menggunakan NIK, nomor KK, data diri, email, dan verifikasi SMS.
- Login, pilih menu Pencetakan KIA, lalu klik Tambah Permohonan.
- Isi data anak dan unggah dokumen persyaratan seperti akta kelahiran.
- Pilih jadwal serta lokasi pengambilan dokumen, kemudian unduh surat permohonan.
2. Pembuatan Offline di Dukcapil
Untuk jalur manual, pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil dengan membawa:
- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi).
- KTP orang tua (asli).
- Kartu Keluarga (asli).
- Foto anak ukuran 2x3 (untuk usia 5–1
Demikian fugsi, perbedaan, dan cara membuat KTP Pink sebagai kartu identitas anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.