Cara Buat NPWP Online Tanpa ke Kantor Pajak Sesuai Prosedur Resmi DJP

nomor pokok wajib pajak, cara buat npwp online, cara buat npwp online 2025, cara buat npwp pribadi online, cara buat npwp pribadi, Cara Buat NPWP Online Tanpa ke Kantor Pajak Sesuai Prosedur Resmi DJP

Wajib pajak kini dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Fasilitas ini memudahkan masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fitur pembuatan NPWP online melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Masyarakat hanya perlu mengisi data identitas dan informasi kondisi terkini untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP.

Berikut cara membuat NPWP secara online.

Cara Buat NPWP Online 2025

Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak orang pribadi (OP) cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, bagi wajib pajak Orang Pribadi warga negara asing (WNA), badan, dan instansi pemerintah yang sudah terdaftar sebelumnya, NPWP 15 digit diubah menjadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama.

Adapun wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang baru mendaftar, akan langsung memperoleh NPWP 16 digit saat melakukan pendaftaran.

Khusus cara buat NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi akun Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/en-US/
  • Jika sudah, klik “Daftar di Sini”
  • Pada tahap awal, pilih jenis wajib pajak yang ingin Anda daftarkan. Untuk pembuatan NPWP pribadi, pilih opsi individual (orang pribadi) 
  • Sistem kemudian akan menampilkan pertanyaan Does taxpayer have NIK? (Apakah Wajib Pajak Memiliki NIK?) 
  • Pilih Yes (Ya) jika Anda memiliki NIK, atau No (Tidak) jika belum memilikinya 
  • Setelah itu, Anda akan melihat dua opsi registrasi, yaitu:
    • Registration with NIK Activation/NIK Activation yang digunakan jika wajib pajak ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP 
    • Registration Only bagi wajib pajak yang ingin membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Contohnya, perempuan menikah yang tidak ingin memiliki kewajiban pajak terpisah dari suami tetapi membutuhkan akses Coretax untuk menandatangani faktur, bukti potong atau pungut, serta SPT terkait jabatan.
  • Lanjutkan dengan mengisi bagian Taxpayer’s Identity Details (Detail Identitas Wajib Pajak) 
  • Jika semua data sudah diisi, lakukan pengecekan dengan memilih tombol Verify (Periksa)
  • Selanjutnya, isi bagian Taxpayer’s Contact Details (Detail Kontak Wajib Pajak) dan tekan Verify (Verifikasi) di kolom email dan nomor ponsel 
  • Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email dan nomor telepon yang dicantumkan. Masukkan kode tersebut lalu klik Verify (Verifikasi) 
  • Setelah verifikasi berhasil, tekan Next (Selanjutnya) untuk melanjutkan proses 
  • Pada langkah berikutnya, tersedia opsi penambahan Related Person (Pihak Terkait), yaitu individu yang memiliki hubungan keluarga tertentu seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua 
  • Kemudian isi bagian economic data (data ekonomi).
  • Setelah terisi lengkap, tambahkan Economic Code (Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU) dengan menekan tombol Add (tambah) 
  • Di bagian Source of Income (Sumber Penghasilan), tersedia empat pilihan:
    • Employee
    • Professional
    • Business Activities
    • Others.
  • Setiap kategori akan menampilkan kolom yang berbeda sesuai kebutuhan data 
  • Jika seluruh kolom sudah terisi, klik Next (Selanjutnya) 
  • Isi data alamat pada bagian Address Details sesuai domisili Anda 
  • Selanjutnya, lakukan verifikasi identitas melalui menu Upload Photo (mengunggah foto), yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil 
  • Terakhir, beri tanda pada Checkbox (Kotak Centang), lalu tekan Submit Application (Kirim Pengajuan) untuk menyelesaikan pendaftaran 
  • Coretax kemudian akan mengirimkan Nomor NPWP serta Cetakan NPWP dalam format PDF ke email yang terdaftar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.