Wajib Tahu! Syarat Lengkap dan Waktu Membayar Zakat di Bulan Ramadhan

Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat

 Bulan Ramadhan menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk menunaikan zakat. Selain sebagai kewajiban agama, zakat juga memiliki peran besar dalam memperkuat solidaritas sosial serta membantu pemerataan kesejahteraan di masyarakat. 

Melalui zakat, harta yang dimiliki seorang Muslim tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, tetapi juga memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski termasuk salah satu rukun Islam, masih banyak umat Muslim yang memiliki pertanyaan mendasar mengenai zakat. Misalnya tentang siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat, berapa besarannya, hingga kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya. Pemahaman yang benar mengenai ketentuan zakat sangat penting agar ibadah ini dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan syariat.

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yakni zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda, baik dari segi syarat maupun waktu pembayarannya.

Waktu Membayar Zakat

Melansir laman resmi BAZNAS, untuk zakat fitrah, waktu penunaiannya dimulai sejak awal bulan Ramadhan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. 

Zakat ini menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Sementara itu, zakat mal dibayarkan ketika harta yang dimiliki telah mencapai batas minimum tertentu yang disebut nisab dan telah dimiliki selama satu tahun atau haul. 

Namun, beberapa jenis harta seperti hasil pertanian, peternakan, maupun harta temuan tidak memerlukan syarat haul. Zakat jenis ini biasanya ditunaikan saat masa panen atau ketika harta tersebut diperoleh.

Selain itu, terdapat pula praktik zakat penghasilan yang umumnya dibayarkan secara rutin setiap bulan dengan persentase tertentu dari pendapatan.

Syarat Wajib Zakat

Zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi sejumlah ketentuan. Beberapa syarat utama di antaranya adalah beragama Islam, telah baligh dan berakal, serta memiliki kepemilikan harta secara penuh. Selain itu, harta tersebut harus mencapai nisab, bebas dari utang yang mengurangi kepemilikan, serta telah melewati masa kepemilikan selama satu tahun untuk jenis zakat mal tertentu.

Adapun untuk zakat fitrah, syaratnya lebih sederhana. Setiap Muslim yang masih hidup pada malam Idul Fitri dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya serta keluarganya selama sehari semalam diwajibkan untuk menunaikannya.

Besaran Zakat yang Harus Dibayarkan

Zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok sebanyak satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras. 

Di Indonesia, banyak lembaga zakat yang mengonversinya dalam bentuk uang dengan kisaran nilai sekitar Rp47.000 hingga Rp60.000 per orang, menyesuaikan harga beras di masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, zakat mal mencakup berbagai jenis harta, seperti penghasilan atau gaji, emas dan perak, tabungan, investasi, hingga aset perdagangan. Besaran zakat yang dikeluarkan umumnya sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab. Misalnya, zakat emas dengan nisab setara 85 gram emas, atau zakat perak dengan nisab 595 gram.

Selain itu, zakat juga dapat dikenakan pada hasil perdagangan, pertanian, peternakan, pertambangan, hingga keuntungan dari investasi seperti saham, reksa dana, atau properti yang disewakan.