Kasus Ijazah Palsu Melejit ke Penyidikan, Wagub Babel Dipanggil Bareskrim Lagi

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Badan Reserse Kriminal Polri dikabarkan telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, menandai bahwa unsur dugaan pidananya dinilai semakin layak didalami penyidik. Kabar itu pun dibenarkan kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin.

Ia memastikan kliennya langsung diperiksa penyidik Bareskrim, Kamis, 13 November 2025, setelah kasus resmi naik status. Meski demikian, ia menegaskan bahwa posisi hukum Hellyana masih sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," ujar Zainul dikutip Jumat, 14 November 2025.

Hellyana disebut telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa menunda. Pemeriksaan lanjutan ini menjadi yang terbaru setelah laporan terkait kasus ini mencuat sejak pertengahan tahun.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, mengapresiasi cepatnya langkah Bareskrim dalam menaikkan status kasus. Menurutnya, keputusan itu membuka peluang lebih besar untuk mengungkap fakta yang selama ini dipertanyakan publik.

"Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap," kata Herdika.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, diperiksa penyidik Badan Reserse Krminal Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan 20 pertanyaan yang diajukan penyidik. Hellyana datang ke Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB, namun tak terlihat awak media. Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Kuasa hukumnya, Zainul Arifin, menyebut kasus tersebut kini ditangani langsung Bareskrim Polri setelah sebelumnya berada di Polda Babel.

“Nah, hari ini kurang lebih ada 20 pertanyaan. Yang mana pertanyaan itu hanya mengulang, ya. Mengulang dari pertanyaan di Polda Bangka Belitung,” kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Untuk diketahui, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menggunakan ijazah palsu.

Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025.

"Jadi kita datang ke SPKT mabes polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh wagub babel H," ucap Herdika usai pelaporan di Bareskrim Polri, Selasa, 22 Juli 2025.