Dokter Tifa Siap Jalani Proses Hukum Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, mengungkapkan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Tifa menjadi salah satu tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bersama dengan beberapa tersangka lainnya, termasuk Rismon Sianipar, Roy Suryo, serta lima aktivis lainnya.
"Kami bertiga, dan terutama saya, dengan tenang dan penuh keyakinan, insyaAllah siap datang dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kami sangat menghormati institusi ini dan berupaya menjadi warga negara yang baik," ujar Tifa saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/11/2025).
Dokter Tifa Menghormati Proses Hukum dan Siap Kooperatif
Tifa menegaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
"Kedatangan ini bukan karena saya tidak punya rasa takut, tapi justru karena keyakinan yang kuat akan adanya pertolongan Allah," tambahnya.
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam penetapan status hukumnya, Tifa mengungkapkan bahwa dirinya tidak takut menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
"Pasal yang disangkakan kepada kami adalah sejumlah pasal berlapis yang bagi saya sendiri menimbulkan perasaan tidak nyaman, tapi bukan suatu perasaan takut," ujar Tifa.
Ia juga merasakan adanya kejanggalan dalam cara pasal-pasal tersebut dirangkai, menganggap bahwa logika hukum seolah dipaksa menyangkal akal sehat.
Doa untuk Proses Hukum yang Adil
Tifa juga berdoa agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.
"Saya pun bermohon pada Allah, semoga para pemeriksa kami dikaruniakan hati yang lembut, mata hati yang terbuka pada kebenaran, dan keberanian untuk mengambil sikap dalam membela kebenaran," ungkapnya.
Ia berharap agar proses hukum di kepolisian menjadi ruang untuk menemukan kejelasan, bukan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.
"Saya yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku," kata Tifa.
Ia menegaskan bahwa penelitian dan upaya ilmiah yang mereka lakukan terkait ijazah Jokowi yang diduga palsu tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi siapapun.
Tifa juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan bertindak adil dalam menanggapi kasus ini.
"Saya yakin beliau (Prabowo) mendengar, melihat, dan memahami, bahwa bangsa ini hanya bisa maju jika kebenaran diperlakukan sebagai cahaya, bukan ancaman," kata Tifa dengan penuh keyakinan.
Tifauzia Tyassuma Bersama Tim Kuasa Hukum Persiapkan Langkah Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tifauzia Tyassuma mengungkapkan bahwa ia dan tim kuasa hukum telah mempersiapkan langkah hukum yang akan ditempuh.
Namun, ia masih enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil.
"Nanti kuasa hukum kami yang akan menyampaikan," ungkap Tifa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/11/2025).
Menghormati Proses Hukum yang Berjalan
Tifa menjelaskan bahwa meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh penanganan kasus kepada tim kuasa hukumnya.
"Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak," ujar Tifa.
Bagi Tifa, langkah yang diambil selama ini merupakan bagian dari upaya untuk mencari kebenaran.
"Saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran," tambahnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kedelapan tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Klaster Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP tentang menghasut, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com: dan Dokter Tifa Siap Diperiksa Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tidak Takut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.