Profil Wagub Babel Hellyana yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Mabes Polri.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam.
"Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka)," ujar Trunoyudo singkat.
Diketahui, pada Juni 2025 lalu, Wagub Kepulauan Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pihak pelapor adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Hellyana dilaporkan karena adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Profil Wagub Babel Hellyana
Hellyana lahir pada 26 Juli 1977 di Tanjung Pandan.
Ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Tanjung Pandan dari tahun 1992 hingga 1995. Universitas Azzahra 2018-2012.
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode berturut-turut dari 2009 hingga 2019.
Setelah itu, ia melanjutkan kiprahnya di tingkat provinsi sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019-2024, di mana ia juga menjabat sebagai Ketua Komisi I dan Wakil Pimpinan III DPRD Babel.
Hellyana juga dikenal sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung.
Pada Pilkada Belitung 2018, ia maju sebagai calon Bupati Belitung bersama Junaidi Rachman, namun tidak berhasil menang.
Kemudian pada Pilkada 2024, Hellyana terpilih sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani yang menjadi Gubernur.
Ia resmi dilantik pada 17 April 2025 untuk masa jabatan 2025-2030.
Hubungannya dengan Gubernur Renggang
Setelah empat bulan menjabat, hubungan Hellyana dengan Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani berada pada fase renggang.
Kabar tersebut diakui Hellyana pada Juli 2025 lalu.
"Iya seperti yang sudah diketahui bersama, memang renggang, komunikasi tidak seperti dulu lagi," kata Hellyana saat dihubungi pada Sabtu (12/7/2025).
Hellyana mengatakan, jurang pemisah antara wakil gubernur dan gubernur mulai muncul setelah adanya surat edaran gubernur terkait pembatasan aktivitas wakil gubernur.
Bahkan fasilitas kunjungan dinas wakil gubernur ke Jakarta juga dibatasi, meskipun di sana sudah ada kantor penghubung provinsi.
"Sejak ada surat edaran itu, organisasi perangkat daerah menjadi sulit dihubungi. Padahal kedinasan itu sifatny melekat dengan gubernur dan juga wakil gubernur selaku kepala daerah. Undang undang tentang pemerintahan daerah lebih tinggi," ujar Hellyana.
Selain kunjungan kerja yang dibatasi, Hellyana juga membenarkan bahwa banyak publikasi kegiatannya pada situs resmi pemprov yang dihapus.
"Memang sudah di-takedown, padahal itu kegiatan saya, sosialisasi ke masyarakat. Saat ini sama dinasnya sudah ada Pj baru tak ada lagi komunikasi," ungkap Hellyana.
Dia menilai, perilaku gubernur tak lagi sesuai dengan masa-masa awal saat berkampanye.
"Saya sudah komunikasi secara personal, ada WA juga. Beliau mengatakan saya sekarang gubernur, sebagai wakil saya dibatasi, berkomunikasi tidak seperti dulu lagi, dulu bahkan waktu kampanye saling video call," beber Hellyana yang juga ketua PPP Bangka Belitung.
Terdakwa Kasus Tagihan Hotel Rp 22 Juta
Hellyana sebelumnya menjadi terdakwa di persidangan kasus tagihan hotel senilai Rp22 juta selama periode Maret 2023 hingga September 2024. Kasus tersebut lanjut ke persidangan karena restorative justice (RJ) gagal.
Diketahui sidang perdana sebelumnya telah digelar pada 17 November 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU Irdo Nanto Rossi menyampaikan bahwa Hellyana melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tidak membayar tagihan pemesanan hotel dari Maret 2023 hingga September 2024 yang totalnya mencapai Rp22.257.000 di Urban View Hotel.
"Ia memesan kamar hotel, ruang rapat, makanan dan minuman, serta fasilitas lain di hotel melalui saksi Nuraida Adelia Saragih yang merupakan manajer hotel," kata Jaksa Penuntut Umum Irdo Nanto Rossi saat membacakan surat dakwaan.
Hellyana kemudian berjanji melunasi tagihan setelah ia dilantik sebagai wakil gubernur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Hubungan Gubernur dan Wagub Bangka Belitung Renggang, Wagub Hellyana: Publikasi dan Dinas Dibatasi", serta di Tribunnews.com dengan judul "Profil Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Terdakwa Kasus Tagihan Hotel"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang