Pemeriksaan Perdana Roy Suryo dan Dua Rekan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Belum Ada Penahanan

Roy Suryo, ijazah palsu Jokowi, Jakarta, ijazah jokowi, Pemeriksaan Perdana Roy Suryo dan Dua Rekan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Belum Ada Penahanan, Pemeriksaan Lanjutan: Penyidik Tunggu Saksi dan Ahli, Roy Suryo: Kami Mewakili Rakyat Indonesia, Kuasa Hukum Roy Suryo: Tidak Ada Urgensi Penahanan, Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Pemerhati telematika Roy Suryo bersama dua rekannya belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/11/2025). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka dari klaster kedua itu telah diperbolehkan pulang setelah memberikan keterangannya.

"Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman kepada wartawan.

Pemeriksaan Lanjutan: Penyidik Tunggu Saksi dan Ahli

Iman menjelaskan bahwa para tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang dapat meringankan dalam penetapan status mereka. 

Dalam pemeriksaan lanjutan, Roy Suryo dan rekan-rekannya berencana menghadirkan dua ahli serta tiga saksi untuk mendukung posisi mereka.

“Sebagai penyidik, kami harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, agar proses penegakan hukum ini dapat berjalan adil dan berimbang,” jelas Iman.

Roy Suryo: Kami Mewakili Rakyat Indonesia

Pada kesempatan tersebut, Roy Suryo, yang datang bersama dua rekannya, disambut oleh sekelompok massa, sebagian besar emak-emak. 

Roy Suryo, yang sempat berkelakar, mengungkapkan bahwa kehadirannya bukan mewakili dirinya sendiri, tetapi sebagai perwakilan rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan.

"Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini," ujar Roy di hadapan wartawan.

Kuasa Hukum Roy Suryo: Tidak Ada Urgensi Penahanan

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan ditahan dalam kasus ini. 

Ahmad menganggap tidak ada urgensi bagi penyidik untuk menahan Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Hari ini kami yakin klien kami tidak akan ditahan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firly Bahuri," ujar Ahmad sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). 

Ahmad bahkan menilai bahwa seharusnya Firly Bahuri yang sudah berstatus tersangka lebih dari dua tahun, dan Silfester Matutina yang sudah inkrah, segera ditahan.

Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, mengonfirmasi bahwa kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster sesuai dengan peran mereka dalam kasus ini. Klaster pertama terdiri dari lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. 

Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Kuasa Hukum Yakin Roy Suryo Dkk Tak Akan Ditahan. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.