Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Babel Hellyana jadi Tersangka di Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)," ucap Trunoyudo saat dihubungi, Senin, 22 Desember 2025.
Kendati begitu, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka terhadap Hellyana.
Penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam surat yang beredar tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menggunakan ijazah palsu.
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri
Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025.
"Jadi kita datang ke SPKT mabes polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh wagub babel H," ucap Herdika usai pelaporan di Bareskrim Polri, Selasa, 22 Juli 2025.