Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka, Wagub Babel Hellyana Pasrah Jika Ditahan
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Dia mengaku berusaha memenuhi aturan hukum.
"Pertama, saya apa melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu," ujar dia, Rabu, 7 Januari 2026
Saat disinggung mengenai penahanan yang berpotensi terjadi, kader PPP tersebut mengaku pasrah. Hellyana mengungkap, dirinya cuma bisa mengikuti apa yang sudah menjadi proses hukum.
"Ya semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui," kata Hellyana.
Mengenai dugaan ijazah palsu yang digunakannya, dirinya memberikan isyarat pembenaran mengenai hal tersebut. Bahkan, Hellyana mengaku tidak berniat jahat dengan ijazah itu.
"Terkait ijazah dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," kata dia.
"Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Wagub Babel, Hellyana, menghindari proses hukum. Ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.
Didampingi penasihat hukumnya, ia menyatakan kesiapannya menjalani seluruh tahapan pemeriksaan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hellyana menegaskan tidak ada niat jahat dalam perkara yang menjeratnya. Ia juga memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Menurut dia, seluruh dokumen yang digunakan dalam kontestasi politik sebelumnya telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya diberitakan, Wagub Babel Hellyana menuai sorotan setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025.
Sikap Hellyana itu disayangkan oleh pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menilai Hellyana seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat sebagai pejabat publik yang taat hukum.
Menurut Herdika, dengan statusnya sebagai wakil kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat Bangka Belitung, Hellyana dituntut bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum.
Dengan status tersangka yang kini disandangnya, Herdika menantang Hellyana untuk membuktikan kepatuhannya terhadap hukum, mulai dari pemeriksaan penyidik hingga proses persidangan.
“Kami yakin pihak terlapor bukan sedang mengulur waktu dengan menunda proses pemeriksaan sebagai tersangka ya. Jadi sebaiknya terlapor mengikuti saja proses hukum di Bareskrim,” kata Herdika dalam keterangannya kepada awak media.