Fakta-Fakta Penetapan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Dikriminalisasi Tapi Polisi Bilang..

Roy Suryo.
Roy Suryo.

 Roy Suryo Cs resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ijazah palsu Jokowi (Joko Widodo). Pernyataan tersebut diumumkan langsung oleh  Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025. 

Kisruh ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI, bermula dari pernyataan eks Menteri Pemuda dan Olahraga menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai presiden diduga palsu. Klaim tersebut kemudian menyebar luas dan memicu perdebatan publik maupun politikus.

Meski pihak Istana telah membantah keras tudingan itu dengan menunjukkan bukti keaslian dokumen, Roy tetap bersikeras bahwa ada kejanggalan yang perlu diusut lebih jauh. Kini kasus dugaan ijazah palsu memasuki babak baru di mana pakar telematika dan rekan-rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini menindaklanjuti laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Berikut fakta-fakta terkait penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

1. Ada 8 Orang yang Jadi Tersangka

Roy Suryo sendiri bukan satu-satunya yang terseret dalam perkara ini. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, membeberkan delapan tersangkat tersebut dibagi menjadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya adalah pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Lalu untuk klaster kedua identitas tersangka adalah Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS). Dalam laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, ermasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

2. Polisi Tidak Tahan Roy Suryo Cs

Meski tersangka, polisi belum menahan Roy Suryo dan 7 tersangka lain dalam kasus ini. Keputusan penahanan baru akan ditentukan setelah pemeriksaan dilakukan. 

"Terkait kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik dalam hal penahanan, tentu ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan. Nanti akan diputuskan setelah pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Asep.

3. Polisi Sebut Roy Suryo Lakukan Manipulasi Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya menaikkan status perkara ini setelah menemukan dugaan adanya unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya disebut telah melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi menggunakan metode analisis yang tidak ilmiah dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam proses hukum, Presiden Jokowi telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, dan kedua di Polresta Surakarta. Kepolisian bahkan menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk dilakukan uji keaslian di laboratorium forensik.

4. Roy Sebut Status tersangka Bentuk Kriminalisasi

Menanggapi penetapan tersangka, Roy menyebut bahwa langkah hukum terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang berhak mencari informasi publik. Ia menilai tindakannya merupakan bagian dari hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F UUD 1945.

Ia menilai tindakannya merupakan bagian dari hak konstitusional  untuk memperoleh dan meneliti informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F UUD 1945.

5. Roy Suryo Hormati Proses Hukum tapi Bukan Akhir

Roy menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia meminta publik untuk tidak terburu-buru menilai dan mengingatkan bahwa status tersangka bukan akhir dari segalanya. 

“Tersangka itu masih proses. Setelah ini bisa lanjut menjadi terdakwa, baru kemudian terpidana. Jadi mari kita hormati dulu tahapan hukumnya,” ujar Roy dalam keterangannya dikutip dari VIVA.

6. Polri Tegaskan Proses Murni Penegakan Hukum

Dari pihak Polisi, Asep menegaskann penetapan Roy Suryo dan 7 lainnya murni proses penegakan hukum. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara, dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.

7. Polisi Libatkan Ahli Lintas Bidang

Asep mengatakan bahwa kepolisian memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk memastikan hasil yang komprehensif, penyidik melibatkan berbagai ahli lintas bidang, mulai dari ahli pidana, ahli ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga ahli bahasa. Selain itu, proses penyidikan turut diawasi oleh Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum agar hasilnya objektif dan akuntabel.