Faizal Assegaf Usul ke Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mediasi Kasus Ijazah Jokowi yang Jerat Roy Suryo Cs

Kritikus politik Faizal Assegaf (tengah)
Kritikus politik Faizal Assegaf (tengah)

Kritikus politik Faizal Assegaf menyampaikan sejumlah aspirasi penting dalam audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 November 2025.

Salah satu sorotan utama Faizal adalah penanganan kasus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah dirilis yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo cs.

Faizal mengusulkan agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi, tanpa langsung masuk ke jalur proses hukum. Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi solusi bagi kasus-kasus yang dinilai 'inkontra produktif' dan berbau politik.

“Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barang kali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis," kata dia.

Foto Roy Suryo

Selain itu, Faizal menegaskan pihaknya akan menggalang dukungan moral agar Tim Reformasi Polri bekerja lebih fokus, dengan pendekatan yang konstruktif dan substansial, bukan sekadar pembahasan tematis.

"Paling penting kami akan galang gelombang dukungan yang kuat secara moral kepada tim reformasi Polri untuk bekerja lebih fokus untuk tidak sekadar pembasahan bersifat tematis tapi masuk dalam pendekatan substansi yang konstruksif," katanya.

Diketahui, audiensi ini seharusnya dihadiri oleh mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah. Namun, mereka memilih walk out karena peserta yang berstatus tersangka dilarang berbicara dalam forum.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, dalam kasus heboh tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiganya diketahui menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025.

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahya masing-masing,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin kepada wartawan.

Iman pun mengungkap alasan pihaknya tidak menahan mereka bertiga. Kata Iman, karena ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Saksi dan ahli itu nantinya bakal dimintai keterangan.

“Alasannya karena mengajukan saksi dan ahli yang meringangkan," katanya.

Untuk diketahui, ada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dibagi jadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).

Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).