Kasus Ijazah Jokowi Diminta Jangan Dicampuri Politik
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Periode 2015-2021, AH Bimo Suryono mengatakan polemik ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) contoh isu hukum yang dipelintir habis-habisan hingga disusupi aroma politik.
“Kebenaran hukum sudah tersedia. Verifikasi akademik sudah tuntas. Kajian forensik sudah final. Namun, isu ini tetap hidup. Bahkan, makin gaduh,” kata Bimo di Jakarta pada Selasa, 2 Desember 2025.
Menurut dia, kebenaran faktual sering kalah oleh kepentingan politik. Herannya, kata dia, ketika politik mulai berbicara lebih keras daripada hukum, maka kewarasan publik ikut tergeser.
“Kebenaran hukum tidak perlu diteriakkan, tapi cukup dibuktikan. Kalau bukti sudah berbicara, maka siapa pun harus diam dan patuh,” tegas Bimo.
Kata Bimo, Universitas Gajah Mada (UGM) telah memberikan klarifikasi lengkap dan Polri juga memverifikasi menggunakan metode ilmiah. Lebih lanjut, ia mengatakan UGM bukan lembaga pinggiran, dan telah menegaskan ijazah Joko Widodo (Jokowi) adalah asli dengan memiliki arsip akademik lengkap.
Ketum KBPP Polri periode 2015-2021, AH Bimo Suryono
“Ini poin krusial. Lembaga akademik tidak mungkin membuat pernyataan seperti ini jika ada cacat administrasi, apalagi pemalsuan. Bagi orang hukum, persoalan ini telah selesai. Yang belum selesai hanyalah kepentingan politiknya,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, UGM juga menyatakan siap bersaksi di pengadilan bila diperlukan keterangannya oleh majelis hakim. “UGM telah melakukan pemeriksaan arsip, pencocokan administrasi lama, hingga pengecekan fisik dokumen,” kata Bimo.
Bimo mengingatkan semua pihak bahwa negara ini sedang membangun di segala sektor, sehingga jangan menghaburkan energi hanya untuk isu yang sudah selesai secara hukum yakni ijazah Jokowi.
“Jika perkara ini dibawa ke pengadilan, maka semua pihak wajib menerima putusan itu-tanpa dalih, tanpa drama. Hukum adalah benteng terakhir. Bila benteng itu ditembus oleh opini dan kepentingan, maka tidak ada lagi yang bisa kita sebut sebagai negara hukum,” tegas Bimo.
Bimo menambahkan jika benar ijazah palsu digunakan Jokowi untuk proses pencalonan Presiden Republik Indonesia pada 2014, maka semua ikut terikat tanggung jawab baik partai pengusung, verifikator internal partai, serta pejabat KPU yang meloloskan.
*Artinya, tuduhan ijazah palsu bukan hanya mengenai satu orang, melainkan menyeret seluruh sistem politik dan administratif. Jika ada pemalsuan, dampaknya sistemik. Karena itu, tuduhan seperti ini tidak boleh dihambur-hamburkan tanpa bukti,” pungkasnya.