Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Denny Siregar: Itu Justru Untungkan Mereka
Penggiat media sosial Denny Siregar buka suara terkait penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Melalui akun Twitter atau X pribadinya @Dennysiregar7, loyalis Jokowi itu menilai, penetapan tersangka pada kasus ini justru disambut gembira oleh Roy Suryo cs.
“Roy Suryo dan Kawan-kawan pasti senang kalo dijadikan tersangka,” tulis Denny Siregar, dikutip Senin, 10 November 2025.
“Karena pengadilan adalah panggung besar. Situati itu justru menguntungkan mereka,” tambahnya.
Pegiat media sosial, Denny Siregar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat, 7 November 2025.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua diisi oleh tiga nama yang cukup dikenal publik, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Jumat siang.
Bareskrim Polri merilis foto copi ijazah Jokowi
Irjen Asep menjelaskan bahwa alasan penetapan status tersangka terhadap kedelapan orang tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Kedelapan orang tersebut, kata Irjen Asep, diduga menyebarkan tuduhan palsu, serta melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode yang menyesatkan.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Irjen Asep.
Kasus ini bermula ketika sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menuding bahwa ijazah tersebut tidak sah dan menduga adanya pemalsuan.
Laporan resmi pun dibuat oleh pihak Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Kasus tersebut langsung diproses cepat. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam proses penyidikan, total ada 12 orang terlapor, termasuk nama-nama populer seperti Roy Suryo, mantan Ketua KPK Abraham Samad, pengacara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dr. Tifauzia Tyassuma, dan beberapa pihak lainnya.
Presiden Jokowi sendiri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, dan pemeriksaan kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam kesempatan itu, penyidik juga menyita ijazah SMA dan ijazah S1 Jokowi untuk dilakukan uji keaslian di laboratorium forensik.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus yang sempat viral di media sosial tersebut. Polisi menegaskan bahwa setiap temuan akan disampaikan secara transparan dan sesuai hasil pemeriksaan laboratorium.
Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ini sempat memicu perdebatan panjang di ruang publik. Namun dengan penetapan delapan tersangka, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti ilmiah, bukan asumsi atau analisis digital tanpa dasar.