Geruduk MK, Aliansi Masyarakat Desak Arsul Sani Mundur Imbas Polemik Ijazah Palsu
Sejumlah orang dari Aliansi Masyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Selasa, 18 November 2025.
Ratusan massa ini menggelar aksi demo meminta Hakim MK, Arsul Sani mengundurkan diri imbas polemik dugaan ijazah palsu. Dalam aksi ini, mereka membawa berbagai poster hingga baliho terkait polemik ijazah palsu Arsul Sani.
Koordinator Aksi, Imam Zarkasi mengatakan pihaknya membawa tiga tuntutan dalam aksi ini. Tuntutan pertama yaitu mendesak Polri untuk memeriksa Arsul Sani secara hukum terkait dugaan ijazah palsu ini.
"Tuntutan kedua meminta dan mendesak Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK," ucap Imam kepada wartawan, Selasa, 18 November 2025.
Tuntutan ketiga, kata Imam, meminta agar aparat penegak hukum mengusut dugaan ijazah palsu dalam seleksi hakim MK.
"Yang ketiga, kami mendesak para penegak hukum untuk segera mengusut tuntas atas dugaan ijazah doktor hukum palsu, ilegal atau ilegal dari kolonium humanum yang diduga digunakan pada saat seleksi Mahkamah Konstitusi pada saat 2023. Itu tuntutan kami," ucap dia.
Imam meyakini, ijazah yang digunakan Arsul Sani dari Collegium Humanum-Warsaw Management University tahun 2023 untuk seleksi hakim MK itu palsu.
Sebab, universitas itu telah dinyatakan sebagai bagian dari jaringan kriminal terorganisir oleh Central Anti-Corruption Bureau Polandia buntut praktik jual beli ijazah.
"Artinya sumber gelar ini sendiri sudah tercemar oleh tindak kejahatan. Saya tetap meyakini (ijazah Arsul Sani) itu palsu. Terkait apa yang dilampirkan dia, sah-sah saja, karena zaman sekarang ini terkait asli palsu itu gampang," ucapnya.
Lebih lanjut, Imam pun berharap MK menggelar sidang etik terhadap Arsul Sani imbas polemik dugaan ijazah palsu ini. Jika dugaan tersebut benar, dia pun berharap Arsul Sani dipecat sebagai Hakim MK.
"Harapan kami Pak Arsul Sani dicopot dari Hakim Mahkamah Konstitusi," pungkas Imam.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menunjukkan dokumen asli ijazah doktoral atau strata tiga (S-3) ke hadapan publik usai dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah palsu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan) menjawab tudingan ijazah palsu
Arsul saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa dirinya memperoleh gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws atau LL.D) dari Collegium Humanum Warsaw Management Univeristy di Warsawa, Polandia.
"Saya harus cepat, tapi ijazah asli ini," ucap Arsul sembari memperlihatkan ijazah aslinya yang dikeluarkan dari tempat berbentuk tabung.
Sebelum memperlihatkan ijazah asli tersebut, Arsul meminta awak media tidak memotretnya. Ia khawatir hal itu akan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Nanti di-zoom (diperbesar), nanti diedit-edit, kan saya pusing," katanya sambil tersenyum.
Selain ijazah asli, Hakim Arsul juga memperlihatkan salinan atau fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa, transkrip nilai, serta foto-foto wisuda di Warsawa yang dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan dirinya menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi yang berjudul "Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development".
Kemudian, Arsul memperoleh ijazahnya secara langsung saat prosesi wisuda di Warsawa pada Maret 2023.