Polisi Libatkan 5 Ahli Sebelum Tetapkan Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Eks Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo
Eks Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo

 Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melibatkan lima ahli dari berbagai bidang untuk memastikan hasil penyidikan yang objektif dan komprehensif.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dan pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian.

“Penetapan (tersangka) setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara, dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal,” kata Asep, Jumat 7 November 2025 dikutip tvOne.

Menurutnya, ada lima ahli yang turut dimintai keterangan, yakni:

  1.  Ahli pidana
  2. Ahli ITE
  3. Ali sosiologi hukum
  4. ahli komunikasi sosial
  5. Ahli bahasa

 Para ahli tersebut berperan sebagai saksi ahli dalam proses penyidikan untuk memastikan setiap unsur pidana dapat dibuktikan secara ilmiah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan dugaan penyebaran informasi palsu dan manipulasi dokumen digital terkait ijazahnya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan itu mencantumkan 12 nama, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Tifauziah Tyassuma.

Penyidik pun telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, mulai dari digital forensik, komunikasi sosial, hingga Dewan Pers dan Kemenkumham. Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan adanya dugaan penyebaran informasi menyesatkan dan manipulasi dokumen digital yang meresahkan publik.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ungkap Asep.

Ia menambahkan, sebanyak 723 barang bukti telah disita, termasuk dokumen asli ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasil pemeriksaan juga diperkuat dengan temuan Puslabfor Polri yang memeriksa aspek analog dan digital ijazah tersebut.

Dari delapan tersangka yang diumumkan, polisi membaginya ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari

  1. Eggi Sudjana (ES)
  2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  3. M. Rizal Fadillah (MRF)
  4. Rustam Effendi (RE)
  5. Damai Hari Lubis (DHL)

Sementara klaster kedua mencakup

  1. Roy Suryo (RS)
  2. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
  3. Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).

“Bagi tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Asep.

Sedangkan untuk klaster kedua, dikenakan tambahan pasal terkait manipulasi data elektronik, yaitu Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.

Kasus ini berawal dari tudingan sejumlah pihak yang meragukan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Dugaan tersebut kemudian viral di media sosial dan menimbulkan keresahan publik. Namun, hasil pemeriksaan forensik membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan tidak dimanipulasi.

Dengan keterlibatan para ahli dari berbagai bidang, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah.