Tak Main-main, Roy Suryo Cs 3 Profesor Sekaligus Jadi Saksi Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi
Perlawanan hukum Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), masih terus berlanjut. Mereka menghadirkan tiga saksi ahli meringankan ke Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.
Tiga ahli lintas disiplin ilmu diturunkan sekaligus. Mereka adalah ahli bedah saraf Prof. Zainal Muttaqin, ahli pengukuran geodesi Prof. Tono Saksono, serta ahli komunikasi Prof. Henri Subiakto. Kehadiran para profesor ini disebut untuk membongkar kelemahan konstruksi perkara yang menjerat klaster kedua tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyebut masing-masing ahli memiliki fokus tersendiri dalam menguatkan pembelaan kliennya.
"Profesor Zaenal Muttaqin mungkin bobotnya lebih kepada Dokter Tifa. Kemudian Profesor Henry Subiakto bobotnya kepada ketiganya. Tono Saksono bobotnya mungkin kepada Rismon dan Roy Suryo," ucap Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun (tengah)
Refly menjelaskan, khusus Prof. Tono Saksono, kehadirannya akan menguji secara ilmiah metode analisis yang selama ini digunakan Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Hasil kajian tersebut, kata dia, bukan sekadar opini, melainkan dapat dibuktikan secara akademik.
"Nanti akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh terutama Rismon Sianipar dan Roy Suryo itu adalah sesuatu yang proven, terbukti. Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang beliau miliki," katanya.
Sementara itu, Prof. Zainal Muttaqin akan mengulas dasar keilmuan dari pendekatan neuroscience yang digunakan dr. Tifa dalam menilai perilaku dan peristiwa yang menjadi sorotan publik.
"Bahwa ilmu itu memang bisa dipakai untuk menilai perilaku dan lain sebagainya," katanya.
Tak kalah krusial, ahli komunikasi Prof. Henri Subiakto yang turut terlibat dalam perumusan UU ITE akan menyoroti penerapan pasal-pasal pidana terhadap Roy Suryo cs. Menurut Refly, pasal-pasal tersebut justru dinilai tidak tepat sasaran.
"Undang-undang itu memberikan ancaman hukuman pasal itu 8 tahun pasal 32, pasal 35 ancaman hukumannya 12 tahun. Dan itu sangat tidak benar ketika diterapkan untuk RRT (Roy, Rismon, Tifa)," tutur dia.
Lebih jauh, Refly menegaskan kehadiran para ahli bukan sekadar formalitas, melainkan untuk menunjukkan bahwa perkara ini menyimpan cacat mendasar. Salah satunya adalah ketidakjelasan tempus dan locus delicti yang hingga kini belum pernah dipaparkan secara terang.
"Permasalahan yang paling utama bagi kita adalah, kita tidak tahu tempus dan locus delicti-nya apa yang dipersoalkan sampai hari ini? Kan kalau Sylvester kan jelas tuh. Tempus-nya tanggal sekian, locus-nya di depan Mabes Polri," ucap Refly Harun.
Meski baru menghadirkan tiga ahli, Refly memastikan barisan saksi meringankan belum berhenti. Hingga akhir Januari 2026, sejumlah nama lain akan dihadirkan, mulai dari ahli pidana hingga pakar kecerdasan buatan.
"Rocky Gerung. Karena sesuatu dan lain hal. Tapi Rocky Gerung kita tahu bahwa bisa memberikan keterangan tentang kebebasan berpendapat, beropini, dan lain sebagainya," katanya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.
Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.
Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).