Komisi III DPR Singgung Polemik Ijazah Palsu Arsul Sani, Habiburokhman: Sekarang Kami yang Disalahkan!
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut pihaknya disalahkan buntut polemik ijazah palsu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.
Hal itu diungkap Habiburokhman saat rapat dengar pendapat bersama Pansel Anggota KY soal fit and proper test 7 calon anggota KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.
Habiburokhman awalnya mempertanyakan keaslian ijazah para calon anggota KY.
"Apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini dalam konteks keaslian ijazahnya juga termasuk kampusnya. Kampusnya ada nggak? Gitu lho. Mungkin aja dokumennya benar ternyata kampusnya tidak ada. Ada mekanisme seperti itu nggak Pak?" ucap Habiburokhman.
Terkait hal itu, Ketua Pansel KY Dhahana Putra menjelaskan salah satu syarat formil yang harus dipenuhi calon anggota KY yaitu menyerahkan dokumen ijazah dengan legalisir terbaru.
"Jadi itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut," ucap dia.
Habiburokhman kemudian menyinggung polemik dugaan ijazah palsu Arsul Sani yang berbuntut laporan di Bareskrim Polri.
Kata dia, Komisi III DPR RI kini disalahkan terkait polemik dugaan ijazah palsu tersebut.
"Iya agak sulit juga karena kayak kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani kami yang disalahin sekarang pak. Karena kami baca ini baca dokumen ya kan ya," tutur Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI tidak memiliki kemampuan untuk memastikan apakah ijazah tersebut asli atau palsu.
"Satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak. Tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya gitu lho. Apa kah kayak, apalagi kan bapak ini kan ad hoc, pansel ini kan ad hoc gitu kan. Ada sampai ngecek, itu semua hanya S1 ijazahnya pak yang disampaikan," ungkap dia.
Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menunjukkan dokumen asli ijazah doktoral atau strata tiga (S-3) ke hadapan publik usai dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah palsu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan) menjawab tudingan ijazah palsu
Arsul saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa dirinya memperoleh gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws atau LL.D) dari Collegium Humanum Warsaw Management Univeristy di Warsawa, Polandia.
"Saya harus cepat, tapi ijazah asli ini," ucap Arsul sembari memperlihatkan ijazah aslinya yang dikeluarkan dari tempat berbentuk tabung.
Sebelum memperlihatkan ijazah asli tersebut, Arsul meminta awak media tidak memotretnya. Ia khawatir hal itu akan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Nanti di-zoom (diperbesar), nanti diedit-edit, kan saya pusing," katanya sambil tersenyum.
Selain ijazah asli, Hakim Arsul juga memperlihatkan salinan atau fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa, transkrip nilai, serta foto-foto wisuda di Warsawa yang dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan dirinya menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi yang berjudul "Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development".
Kemudian, Arsul memperoleh ijazahnya secara langsung saat prosesi wisuda di Warsawa pada Maret 2023.