Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Rocky Gerung, ijazah palsu Jokowi, Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/1/2026).

Rocky Gerung menjadi salah satu ahli yang dipanggil untuk meringankan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Dia mengatakan bahwa kehadirannya adalah untuk menjelaskan fungsi dari metode dalam sebuah penelitian.

"Enggak ada urusan memberatkan, meringankan, saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan," kata Rocky di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

Ia juga menyebutkan penyidik akan fokus dalam penjelasan, penelitian, terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Pasti soal itu, karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, 'stem cell', fungsi neurotransmitter. Saya duganya begitu yang mau ditanya," jelas Rocky.

Menurut dia, semua riset itu membutuhkan waktu, termasuk riset dokumen ijazah dan tidak mungkin berakhir.

"Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir, riset Dr. Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu semua dimungkinkan oleh prosedur,” ujar dia

“Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset. Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja, apa susahnya. Jadi, dimana pidananya," sambungnya.

Sebelumnya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan terkait laporan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, salah satunya adalah Rocky Gerung.

8 orang jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi

Rocky Gerung, ijazah palsu Jokowi, Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo bandingkan ijazah Jokowi versi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).

Sebelumnya pada November 2025 lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. Klaster pertama adalah: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis.

Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Namun polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang