Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Berawal dari Laporan Mahasiswa

ijazah palsu, Bangka Belitung, Wagub Babel, Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Berawal dari Laporan Mahasiswa, Laporan Mahasiswa UBB Jadi Awal Kasus, Mahasiswa Ungkap Ijazah Terbit Sebelum Kuliah, Universitas Azzahra Ditutup Pemerintah, Bantahan Kuasa Hukum Hellyana, Profil Singkat Hellyana, Pernah Terseret Kasus Tagihan Hotel

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu oleh penyidik Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penetapan status hukum Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta autentik.

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.

Laporan Mahasiswa UBB Jadi Awal Kasus

Kasus dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung ini berawal dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) bernama Ahmad Sidik.

UBB merupakan perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berdiri pada 2006 dan berstatus negeri sejak 2010.

Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah Sarjana Hukum (SH) yang diklaim dimiliki Hellyana. Berdasarkan penelusurannya, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum pada 2013, namun tidak menyelesaikan perkuliahan tersebut.

Mahasiswa Ungkap Ijazah Terbit Sebelum Kuliah

Pada Senin (21/7/2025), Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut ke Bareskrim Polri.

“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).

Menurut Herdika, pelaporan ke Bareskrim dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih sebatas pengaduan masyarakat.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor melampirkan sejumlah bukti awal, antara lain:

  • Tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemendiktisaintek RI yang mencatat Hellyana sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
  • Fotokopi ijazah Sarjana Hukum Universitas Azzahra dengan tahun terbit 2012.
  • Surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan mencantumkan gelar SH.

Sidik menjelaskan, kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025 yang menyebut Hellyana mengklaim lulus S1 dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik.

Universitas Azzahra Ditutup Pemerintah

Sebagai informasi, Universitas Azzahra Jakarta belakangan diketahui bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah.

Penutupan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024, menyusul berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas.

Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menegaskan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu mengacu pada hasil penelusuran PDDIKTI.

Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” tegas Herdika.

Bantahan Kuasa Hukum Hellyana

Sementara itu, pihak Hellyana membantah telah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyebut informasi penetapan tersangka tersebut masih bersifat prematur.

“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).

Menurut Zainul, sekalipun status tersangka itu benar, Hellyana sejatinya adalah pihak yang dirugikan.

“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” ucapnya.

Zainul juga menyebut pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik, termasuk bukti yang diklaim menunjukkan keaslian ijazah dan riwayat perkuliahan Hellyana di Universitas Azzahra.

“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” tuturnya.

Ia menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum, seraya meminta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” ujar Zainul.

Profil Singkat Hellyana

Hellyana merupakan politikus kelahiran Tanjung Pandan, Pulau Belitung, pada 26 Juli 1977. Ia dikenal sebagai lulusan Universitas Azzahra Jakarta jurusan Sarjana Hukum tahun 2012, klaim yang kini menjadi sorotan dalam kasus dugaan ijazah palsu ini.

Karier politik Hellyana dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode (2009–2019). Ia kemudian menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019–2024, dengan posisi Ketua Komisi I dan Wakil Pimpinan III DPRD Babel.

Hellyana juga tercatat sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung.

Pada Pilkada Belitung 2018, ia maju sebagai calon bupati bersama Junaidi Rachman, namun gagal. Pada Pilkada 2024, Hellyana terpilih sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani, dan resmi dilantik pada 17 April 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.

Pernah Terseret Kasus Tagihan Hotel

Selain kasus dugaan ijazah palsu, Hellyana juga sempat menjadi terdakwa dalam perkara tagihan hotel senilai Rp22 juta. Kasus tersebut bergulir ke persidangan setelah upaya restorative justice (RJ) gagal.

Sidang perdana digelar pada 17 November 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Irdo Nanto Rossi menyebut Hellyana melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP karena tidak membayar tagihan hotel periode Maret 2023 hingga September 2024.

“Ia memesan kamar hotel, ruang rapat, makanan dan minuman, serta fasilitas lain di hotel melalui saksi Nuraida Adelia Saragih yang merupakan manajer hotel,” kata Irdo saat membacakan surat dakwaan.

Total tagihan yang belum dibayar mencapai Rp22.257.000 di Urban View Hotel. Dalam persidangan, terungkap Hellyana sempat berjanji melunasi tagihan tersebut setelah dilantik sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Mahasiswa Pelapor Ijazah Palsu, Ungkap Kejanggalan hingga Wagub Babel Jadi Tersangka

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang