Soal Usul Kasus Ijazah Jokowi Jerat Roy Suryo Cs Dimediasi, Jimly: Tanya Dulu, Mau Gak Mereka?

Roy suryo
Roy suryo

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan respons yang mencuri perhatian publik usai munculnya usulan agar polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo diselesaikan lewat jalur mediasi.

Usulan itu datang dari kritikus politik Faizal Assegaf, namun Jimly menegaskan bahwa mediasi bukan keputusan sepihak. Semua bergantung pada kesediaan pihak yang bersengketa.

“Oh bagus itu, coba tanya dulu mau gak mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau gak mediasi,” kata dia dikutip Kamis, 20 November 2025.

Komisi Percepatan Reformasi Polri

Jimly menegaskan Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan lembaga penyidik kasus, melainkan penyusun konsep besar pembenahan Polri. Namun berbagai aduan tetap diterima untuk menjadi gambaran persoalan yang harus dibenahi.

Selain polemik ijazah Jokowi, Komisi juga menerima aduan soal Laras Faizati, eks pegawai AIPA yang ditangkap usai diduga memprovokasi kerusuhan Agustus lalu dan hingga kini belum dibebaskan.

“Dia bukan aktivis tapi dia ikut demo lalu dia ikut di medsos waktu bulan Agustus, dia ditangkap sampai sekarang belum keluar. Nah dia mengeluhkan itu, nanti akan kita bicarakan dengan Pak Kapolri, jadi bisa. Kasus-kasus seperti itu, tetapi itu urusan internal kepolisian, nanti kita beri rekomendasi,” kata Jimly.

“Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma itu kita bicarakan untuk mencari solusi,” ucap dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, kritikus politik Faizal Assegaf menyampaikan sejumlah aspirasi penting dalam audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 November 2025.

Salah satu sorotan utama Faizal adalah penanganan kasus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah dirilis yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo cs.

Faizal mengusulkan agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi, tanpa langsung masuk ke jalur proses hukum. Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi solusi bagi kasus-kasus yang dinilai 'inkontra produktif' dan berbau politik.

“Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barang kali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis," kata dia.

Kritikus politik Faizal Assegaf (tengah)

Kritikus politik Faizal Assegaf (tengah)

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, dalam kasus heboh tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiganya diketahui menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025.

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahya masing-masing,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin kepada wartawan.

Iman pun mengungkap alasan pihaknya tidak menahan mereka bertiga. Kata Iman, karena ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Saksi dan ahli itu nantinya bakal dimintai keterangan.

“Alasannya karena mengajukan saksi dan ahli yang meringangkan," katanya.

Untuk diketahui, ada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dibagi jadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).

Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).