Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025).
Daftar tersangka kasus ijazah palsu Jokowi
Adapun kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauziah Tyassuma.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami membagi para tersangka dalam dua kluster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu RS, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT," ujar Kapolda Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Penyidikan kasus ijazah palsu Jokowi
Kasus ini berawal dari tudingan mengenai ijazah palsu yang dilontarkan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polisi sebelumnya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Barang bukti yang diberikan oleh Jokowi
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti terkait tudingan ijazah palsu, yang mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar dari media sosial X, fotokopi ijazah, legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, dan lembar pengesahan.
Para terlapor dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jokowi klarifikasi tuduhan ijazah Palsu
Dilansir Antara, sebelumnya, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya hadir di Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya.
"Ini sebetulnya masalah ringan, hanya masalah tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya bisa jelas dan gamblang," ujar Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Jokowi juga menambahkan bahwa dirinya turun langsung karena sudah tidak menjabat sebagai presiden.
Bareskrim Polri pastikan keaslian ijazah Jokowi
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo adalah asli.
Hasil pemeriksaan forensik oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah tersebut.
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa hasil tersebut didapat usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslapfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.
“Penyidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” terangnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.