Wagub Babel Ngaku Tak Tahu Ijazahnya Palsu, Kampusnya Mau Digugat
Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, terus bergulir. Dalam proses hukum yang kini berjalan, Hellyana justru menyalahkan pihak kampus yang menerbitkan ijazah tersebut.
Pengakuan itu disampaikan kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu, 7 Januari 2026.
"Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu kalau itu asli atau bukan," kata Zainul dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Zainul mengungkapkan, ijazah Universitas Azzahra yang terindikasi palsu itu telah digunakan Hellyana dalam berbagai kontestasi politik. Ijazah tersebut, kata dia, dipakai sejak diterima pada 2012.
"Karena selama beliau mendapatkan ijazah rentang tahun 2012 itu, sudah digunakan di beberapa kesempatan. Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian Pileg di DPRD Provinsi," ujarnya.
Alih-alih mengakui kesalahan, Hellyana melalui kuasa hukumnya justru berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak kampus. Gugatan perdata akan dilayangkan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
"Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I-nya adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II-nya adalah PD Dikti," ucapnya.
Sementara itu, Hellyana turut memberikan penjelasan terkait proses perkuliahannya. Ia mengaku mengikuti jalur kelas eksekutif di Universitas Azzahra.
"Jadi di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," kata Hellyana.
Sebelumnya diberitakan, status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tak membuat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana, menghindari proses hukum.
Ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026. Didampingi penasihat hukumnya, ia menyatakan kesiapannya menjalani seluruh tahapan pemeriksaan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hellyana menegaskan tidak ada niat jahat dalam perkara yang menjeratnya. Ia juga memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Menurut dia, seluruh dokumen yang digunakan dalam kontestasi politik sebelumnya telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
”Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi, tidak ada niat jahat dan kami juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kami sudah diserahkan,” katanya.